SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengimbau kepada 1.506 perusahaan yang ada di Kota Serang agar mengikuti aturan terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Jika telat membayar, maka pihak perusahaan akan didenda 5 persen.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni kepada awak media, Senin (21/5).
Ia menyatakan, dalam membayar THR, pihak perusahaan dapat mengacu dari rumus yang telah ditetapkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut. “Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan, maka diberikan sebesar upah satu bulan. Sedangkan bagi yang di bawahnya dapat menggunakan pembayaran secara proporsional,” ujarnya.
Nuraeni menegaskan, dalam membayar THR tersebut, pihak perusahaan harus dapat memberikan yang terbaik. Jadi acuan dari SE ini menjadi acuan minimum. “Jika dalam sebuah perhitungan perusahaan terdapat angka THR yang lebih besar, yang itu yang dibayarkan,” terangnya.
Adapun terdapat sanksi jika pihak perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ada. “Sanksinya denda 5 persen,” paparnya.
Untuk pengaduan, pihaknya mengaku membuka posko pengaduan untuk permasalahan THR tersebut, namun menurutnya, Kota Serang tidak pernah menerima pengaduan pembayaran THR.
“Tahun lalu itu tidak ada pengaduan, dan diharapkan tahun ini juga sama,” tandasnya. (and/ang)
Sementara itu, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diteruskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Setiawan mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Kemarin sudah dibuatkan suratnya dan sedang kita sebarkan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Serang,” katanya saat ditemui Tangerang Ekspres di kantornya, Senin (21/5).
Menurut Setiawan, bila perusahaan tidak menaati peraturan tersebut maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Namun sebelumnya pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar bisa menaatinya. “Kalau sanksi pasti ada, tapi ranahnya bukan di kita, adanya di bagian pengawasan (Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Banten),” ujarnya.
Pihaknya juga, kata dia, akan membuat posko pengaduan yang bertempat di kantornya. Hal itu bertujuan untuk melayani pengaduan pekerja agar haknya dapat diterima. “Tempatnya di sini, nanti kalau pekerja ingin mengadu, bisa kita layani,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di perusahaan, THR diberikan kepada setiap pekerja berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal satu bulan. Kemudian, untuk pekerja tetap yakni yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut, THR diberikan satu kali gaji.
Menurut dia, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR. Namun sesuai pengalaman tahun sebelumnya ada saja perusahaan yang memberikan THR-nya kurang dari lima hari.
“Kalau gitu kan melanggar aturan, karena mungkin perusahaan itu sedang koleps, tapi mereka wajib memberikan THR,” katanya.
Jika perusahaan tidak memberikan THR-nya, kata Diana, itu sama dengan perusahaan tidak memberikan satu kali gaji kepada karyawannya. Ditanya ada berapa perusahaan yang tak membayar THR tahun lalu, kata Diana, “Untuk Kabupaten Serang paling ada lima kasus, dan itu pun tidak signifikan, paling karena miskomunikasi saja”. (and/ang/mg-03/tnt)