TIGARAKSA – Penagih utang atau debt collector jadi sasaran polisi dalam memberantas aksi kejahatan. Pasalnya, praktik debt collector sangat meresahkan masyarakat. Yakni, merampas kendaraan bermotor di jalanan disertai intimidasi, bahkan kekerasan.
Belum lama ini, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap debt collector berinisial KSN alias Pepen (34). Lantaran merampas sepeda motor milik Suandi (37), di bilangan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/7) lalu. Ia ditangkap pada Senin (1/10).
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, Pepen beraksi bersama tiga rekannya, yakni BRM, KDR, dan GRB. Namun tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Selain Pepen, sejumlah barang bukti disita. Antara lain satu rangkap dokumen kepemilikan motor berupa BPKB, satu lembar bukti serah terima kendaraan palsu, dan satu unit sepeda motor.
Dalam beraksi, komplotan debt collector mencegat Suandi dan memaksa merampas motornya. Salah satu pelaku bahkan mencekik leher Suandi hingga motor tersebut diserahkan. Suandi kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Sabilul mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur atau lembaga pembiayaan non bank seperti leasing, dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, lanjut Sabilul, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan, karena berpotensi menimbulkan pidana.
Adapun mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 (SP1) hingga SP3 kepada debitur yang mengalami kredit macet selama tiga bulan berturut-turut. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur, dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
“Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” ujar Sabilul, dalam rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, di Aula Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10).
Sabilul menyebutkan, sertifikat fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing. Tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
“Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana,” jelas dia.
Sabilul pun memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. Alasannya, merampas kendaraan bermotor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan. (srh/mas)
[…] Source link […]