JAKARTA–Tersangka Eni Maulani Saragih kembali menjalani proses pemeriksaan dalam kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1, Rabu (10/10). Dalam kesempatan itu, Eni menepati janjinya untuk mengembalikan duit yang diterimanya dari Johannes B Kotjo.
“Jadi total yang sudah saya kembalikan ke KPK sekitar Rp 2,25 Miliar. Insya Allah dari yang 4,7 miliar (uang suap), Rp 500 jutanya sudah disita duluan. Yang saya pakai itu Rp 2,25 miliar, sudah dikembalikan semua ke KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
“Pokoknya semua yang saya pakai saya sudah kembalikan (untuk Pilkada suaminya),” tambahnya.
Eni juga meminta partainya mengembalikan uang yang sempat diberikannya saat Munaslub maupun kegiatan Golkar yang lain.
“Memang tinggal Rp 2 Miliar, Golkar sudah kembalikan Rp 700 juta. Sisanya nanti kita minta kepada Golkar karena untuk kepentingan Munaslub, pra Munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK menduga ada aliran dana untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti suami Eni, M Al Khadziq, yang kini terpilih menjadi Bupati. Namun, KPK tak menjelaskan ada atau tidaknya aliran dana dari Eni yang bersumber dari proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johannes B Kotjo.
Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam pengembangan perkara, Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendapatkan komitmen fee sebesar USD 1,5 juta, yang dijanjikan Kotjo bila PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih. Kali ini, Eni mengembalikan Rp 1,25 miliar ke negara melalui KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah Eni Saragih sudah dua kali mengembalikan Rp 500 juta dari suap yang diterima dari proyek senilai USD 900 juta itu. Pengurus Partai Golkar juga sudah mengembalikan Rp 700 juta ke lembaga antirasuah.
Uang Rp 700 juta itu diduga sempat digunakan untuk Munaslub Partai Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.(ipp/JPC)