Beranda TANGERANG HUB Aktivis Tolak Privatisasi Pantai Publik

Aktivis Tolak Privatisasi Pantai Publik

0
BERBAGI
PEMAPARAN: Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Makmun Muzakki (kanan) memberikan pemaparan bertajuk "Privatisasi Pantai Publik dan Moratorium Regulasi Pesisir, Perspektif Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Kecil, akhir pekan lalu. FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

TELUKNAGA – Komunike Tangerang Utara, Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) serta Himpunan Mahasiswa dan Pemuda (Himapa) Kosambi menggelar diskusi publik bertajuk “Privatisasi Pantai Publik dan Moratorium Regulasi Pesisir, Perspektif Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Kecil (RZWP-3-K)” di Markas Dakwah Al-furqon, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akhir pekan lalu.

Acara yang dihadiri, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Makmun Muzakki, Calon DPD RI Rukyat Idris, Camat Mauk Heru dan Tokoh Masyarakat Utara Beutty Nasir.

Dalan sambutannya, Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mengungkapkan, pengembang yang datang ke wilayah utara Kabupaten Tangerang harus mentaati regulasi dan komitmen dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

Sebab, menurutnya, ada sepanjang 51 kilometer garis pantai di Kabupaten Tangerang, jadi diharapkan 50 meter dari bibir pantai ke arah selatan tidak ada banggunan apapun. Dengan begitu, pihaknya menolak privatisasi pantai publik.

“Bagi pengembang yang ingin buka usaha di Pantai Utara Kabupaten Tangerang, harus ikuti aturan, serta buat perjanjian jangan main asal terobos saja, ini untuk perlindungan area konservasi publik demi pelaksanaan keadilan pembangunan jangka panjang di bagian Pantai Utara,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Himaputra, Ahmad Satibi Alwi Sidiq mengatakan, bangunan yang berdiri di tanah milik pemerintah harus dirobohkan, karena sudah melanggar peraturan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Kalau pedagang kaki lima yang buka usaha di bantaran kali digusur. Berarti bangunan milik pengembang juga harus digusur bagi yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Peta Karya, Rusdi Mustofa mengatakan, saat ini, dia menilai kebijakan Pemkab Tangerang sudah merepresentasikan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut dia, salah satunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Kecil (RZWP-3-K), merupakan tugas kementerian yang mensosialisasikan, agar semuanya yang terkait dalam undang-undang tersebut dapat memahami.

“Kalau bahas Undang-undang ini, baiknya yang jelasin dari kementerian terkait,” ujarnya. (mg-2/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here