TIGARAKSA-Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar tetap konsisten membatasi jam operasional truk. Peraturan yang sudah dikeluarkan, Peraturan Bupati No.47 tahun 2018, tidak akan diubah. Justru, Pemkab Tangerang banjir dukungan. Tiga polres, Polres Tangerang Kota, Polres Metro Tangerang Polres Tangsel dan Kodim, siap menegakkan aturan tersebut. Truk-truk yang melanggar Perbub akan ditilang.
Akhir pekan kemarin, A.Zaki Iskandar menggelar rapat koordinas dengan ketiga polres tersebut di Pendopo Bupati, Jalan Kisamun, Kota Tangerang. Zaki Iskandar, mengatakan rapat tersebut untuk mencaro solusi dari permasalahan yang timbul dalam pembatasan truk. “Kita mencoba mencari solusi atas permasalahan seperti tempat parkiran truk yang tidak sengaja masuk pada jam operasional berakhir,” katanya.
Untuk truk angkutan tanah yang diparkir di bahu jalan, Zaki akan segera memberikan opsi untuk penyediaan lahan parker. Sehingga tidak mengganggu aktivitas warga. “Evaluasinya terhadap pelaksanaan saja, bagi truk yang berhenti di pinggir jalan kita carikan opsi-opsi untuk mereka parkir menunggu jam operasional dibuka kembali,” lanjut Zaki.
Ke depan, Zaki berencana untuk lebih gencar dalam sosialisasi yang menyasar penyedia serta pengguna jasa angkutan truk tambang. Ini dimaksudkan agar penegakan perbup tidak menjadi hambatan bagi proyek strategis nasional dan swasta yang ada diwilayah hukum Kabupaten Tangerang. ”
Bagaimana sosialisasi ini bisa diberikan bukan saja pada perusahaan transporter tapi juga pada penyedia barang atau pemanfaat angkutan truk ini,” lanjutnya. Zaki menyebutkan beberapa proyek nasional yang ada Tangerang yakni, pembangunan tol Bintaro-Bandara, Run Way Tiga Bandara Soeta, dan tol Serpong-Balaraja. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan terhadap isi dari perbup tersebut.
Hanya perlu diberikan sosialisasi kepada para penyedia dan pengguna agar menyesuaikan dengan jam operasional truk yang sebagian besar mengangkut tanah dan pasir tersebut.
“Angkasa Pura dengan kontraktor pelaksana run way tiga sudah menerapkan jam operasional yang sama dengan perbup hanya sampai pukul 03.00,” papar Zaki. Dalam waktu dekat, dirinya akan mengundang transporter dan kontraktor untuk diberikan sosialisasi kembali. “Sebetulnya mereka sudah tahu tapi masih ada yang coba-coba. Nah ini yang kita tegaskan sanksinya serta ini sudah menjadi peraturan bersama antara Tangsel, Kota Tangerang, termasuk dishub provinsi Banten,” imbuh Zaki.
Terkait pemerintah Kabupaten Bogor, ia menjelaskan, Pemkab Bogor sedang menyusun peraturan yang sama. Pemkab Tangerang telah menjalin komunikasi dan memberikan masukan yang lebih positif kepada Pemkab Bogor. “Pada akhirnya juga ada komunikasi bagaimana kajian di Kabupaten Tangerang bisa berikan masukan terhadap terbitnya Perbup 47, demikian juga pada BPPJ. Meraka apresiasi kajian kita, bahwa kajian terhadap terbitnya perbup bukan semata-mata fungsional tapi untuk melindungi masyarakat luas,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul, menegaskan, pihaknya turut serta mengawal jalannya perbup. Dimana aktivitas truk tanah saat siang hari dinilai merugikan masyarakat. “Masyarakat banyak yang mengeluh atas aktivitas truk. Harus didahulukan aktivitas masyarakat luas, hak truk harus disesuaikan. Kecelakaan lalu lintas, rata-rata langsung meninggal lawannya kendaraan besar. Boleh siang asal menggunakan kendaraan kecil,” papar Sabilul.
Terkait sanksi yang diberikan, pihak kepolisian telah menerapkan sanksi tegas berupa penilangan, penahanan kendaraan. Adapun untuk sopir truk yang di bawah umur merupakan pelanggaran sehingga akan diancam sanksi dengan dicabut kepemilikan SIM seumur hidup.
Untuk turut menegakkan perbup, Sabilul telah membentuk satuan tugas (satgas) yang akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Kabupaten Tangerang. “Sekarang all out untuk menegakan perbup bahkan saya membentuk satgas truk tanah untuk mempertegas penegakan, sehari 25 personel di tiga sampai empat titik, dan rekan TNI. Legok, Tigaraksa, Munjul, Cisoka, serta Kresek,” pungkasnya. (mg-10)
[…] Source link […]