SERANG-Tim dari kantor pengacara dan advokat, Law Firm Hotman Paris & Partner mendatangai kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Kedatangan tim dari kantor pengacara milik Hotman Paris Hutapea itu, untuk meminta data serta klarifikasi terkait sisa pegawai honorer kategori 1 (K1) Pemprov Banten. Hal itu dilakukan setelah adanya permintaan Forum Honorer K1 yang mengajukan upaya hukum melalui pengacara kondang akhir Februari lalu.
Ketua Tim Hotman Paris, Putri Maya Rumanti membenarkan jika kedatangannya ke BKD Banten untuk menindaklanjuti aduan Forum K1, sekaligus untuk mengklarifikasi alasan belum diangkatnya K1 menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Seperti yang teman-teman tahu, honorer K1 Banten ini, sempat ngadu ke Bang Hotman, kebetulan waktu itu ada saya juga. Dan Bang Hotman langsung tunjuk kami untuk melakukan pendampingan.
Salah satunya ini, menanyakan ke BKD. Dan kita juga sudah diterima oleh salah satu kasi yang menyampaikan jika data K1 sudah prosedural,” kata Putri saat ditemui usai meminta klarifikasi di BKD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (4/4).
Dari hasil pemaparan BKD, lanjut Putri, Pemprov Banten sudah melakukan setiap tahapan pengajuan K1 untuk diangkat menjadi PNS. Hanya saja, dari 750 lebih K1, yang diangkat hanya 300 orang, sedangkan sisanya hingga kini belum diangkat. “Kalau kata mereka sih data-data sudah lengkap, tapi soal kendala apa, mereka juga nggak tahu. Kedepan kami mau ada jawaban yang lebih baik,” katanya.
Putri mengaku, selain ke BKD Banten, pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan juga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita juga akan ke Kemenpan. Kita mau tahu jawaban dari mereka. Apalagi BKD juga sudah menyerahkan surat sanggahan tapi belum ada tanggapan juga dari BKN,” ujarnya. Diungkapkan Putri, secara umum tugas tim di Banten sudah selesai. Meski begitu, pihaknya tetap akan memperjuangkan nasib K1 hingga bisa diangkat menjadi PNS. “Pemprov Banten kan sudah melakukan proses sesuai prosedur, seperti apa yang masuk dalam K1. Pemprov Banten melalui BKD juga masih berupaya memperjuangkan nasib teman-teman K1,” katanya.
Pihaknya berharap, Pemprov Banten dapat memperjuangkan nasib sisa K1 yang belum diangkat. “Permintaannya kan jadi PNS, tujuan akhir teman-teman K1 seperti itu. Intinya seperti itu, karena dari laporan yang kami terima ada K1 yang sudah mengabdi selama 14-15 tahun, kasihan mereka,” katanya.
Terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, dari awal sudah mempersilakan kepada K1 Pemprov Banten untuk melakukan langkah hukum. Meski begitu, ia mengungkapkan jika yang dituntut Pemprov Banten salah alamat. “Yang ngangkat untuk jadi PNS kan bukan pemprov, tapi pusat. Kalau yang dituntut kami yah salah alamat,” kata Komarudin saat ditemui di ruang kerjanya. Meski begitu, Komarudin mengaku akan mendukung setiap langkah yang dilakukan K1. Namun, pihaknya meminta agar langkah hukum yang dilakukan sesuai aturan. “Yah sejauh langkah-langkah yang diambil sesuai aturan, kita dukung,” uijarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Forum Honorer K1 Pemprov Banten Usup Supriyadi mengamini, jika kewenangan pengangkatan ASN ada di ranah pemerintah pusat. Akan tetapi pengangkatan tersebut didasari dari usulan daerah. Lebih lanjut Usup mengatakan, adapun tujuan kedatangan Tim Advokasi Hotman Paris ke pemprov adalah untuk mendapat data pembanding dari apa yang diberikan forum sebelumnya. Siapa tahu, dengan kedatangan Tim Advokasi Hotman Paris mereka bisa menemukan celah agar diangkat menjadi ASN tanpa jalur hukum.
“Pada prinsipnya kami sangat memahami dan mengakui ada upaya dari daerah, tapi belum signifikan. Buktinya SPTJM (Surat pertanggungjawaban mutlak) yang terbaru kita tidak bisa mendapatkannya. Padahal itu salah satu yang diminta oleh pusat walau tidak ada surat resmi,” ujarnya. Usup juga menegaskan, sasaran gugatan ditujukan kepada lembaga yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai ASN. “Sasaran kita adalah lembaga yang terkait dalam hal pengangkatan PNS yang dari jalur honorer K1. Itu baik daerah atau pusat karena kami kerja di daerah,” pungkasnya. (tb)