Beranda TANGERANG HUB Kota Layak Anak, Bukan Berarti Tak Ada Kasus

Kota Layak Anak, Bukan Berarti Tak Ada Kasus

1
BERBAGI
PENILAIAN: Predikat kota layak anak, salah satu penilaiannya tidak melihat seberapa kecil kasus kekerasan terhadap anak. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

CIPUTAT-Kota Tangsel pada 2013, 2015 dan 2017 dinobatkan menjadi Kota Layak Anak (KLA) kategori Pratama. Dan tahun ini ditargetkan naik menjadi ke Madya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel Khairati mengatakan, ada lima kategori program KLA, yakni Pratama, Muda, Madya, Nindya dan Utama. “Tangsel sudah dua kali mendapat Pratama, satu kali Muda dan tahun ini kita berharap dapat Madya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (7/4).

Khairati menambahkan, tahun ini sedang verifikasi dan Kota Tangsel berharap naik kelas. Untuk mendapatkan predikat KLA, ada 7 syarat atau indikator yang nilai. Seperti, hak sipil anak, hak kesejahteraan anak, pengasuhan anak, fasilitas anak dan lainnya. “Bukan tidak ada kasus, tidak layak kota anak. Kasus ini efek samping kalau seandainya semua tata kelola cluster dikelola dengan baik maka kita berharap kasus kasus berkurang,” tambahnya. Masih menurutnya, Kota Tangsel tiga kali dapat kategori pratama dan statusnya tetap. Namun, kategorinya naik. Secara indikator sudah mendekatai nilai 600 dari yang seharusnya 1.000 bila semua indikator terpenuhi.

“Di Indonesia belum ada kota yang dinyatakan sebagai KLA, namun baru ada tiga kota yang masuk kategori utama, yakni Surabaya, Bali dan Solo,” jelasnya. Khairati menjelaskan, di Kota Tangsel yang masih kurang untuk mendukung KLA adalah belum ada partisipasi media dalam mensosialisasikan tentang hak-hak anak dan tidak mensosiliasikan hal-hal yang membuat rusak nama anak. Juga belum ada partisipasi perusahaan secara legal atau asosiasi perusahaan sahabat anak belum terbentuk.

“Bila ini terbentuk maka pengusaha-pengusaha di Kota Tangsel peduli terhadap anak, yakni tidak membuat produk yang berbahaya bagi anak, anggaran CSR diberikan untuk pengelolaan tentang anak dan lainnya,” ungkapnya. Di Kota Tangsel kasus kekerasan anak meningkat dari tahun ke tahun. Tapi, yang penting setiap kasus dapat tertangani dengan baik. “Tidak mungkin bisa nol kan kasus, apalagi dengan massifnya media sosial, tidak bisa hindarkan kasus. Saya berharap masyarakat ikut menyebarkan informasi tentang hak anak, undang-undang hak anak dan lain-lain makanya dibentuk jejaring,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Lemba Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Ahmad Muhaemin mengungkapkan, perdikat KLA bukan dilihat dari berapa jumlah kekerasan yang terjadi pada anak. Melainkan adanya organisasi dan juga elemen lainya yang membuat kota tersebut menjadi sebagai KLA.

“Untuk Kota Tangerang memang mendapatkan predikat KLA pada tahun 2018 lalu. Karena memang sebelumnya di 2017 angka kekerasan anak sangat banyak. Setelah itu barulah ada organisasi di setiap kecamatan dan kelurahan untuk menampung dan menangani kasus kekeraran anak,”ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, seperti contoh saat ini setiap kelurahan dan kecamatan punya pos pengaduan untuk melaporkan adanya kekerasan anak. Itu yang menjadi indikator Kota Tangerang mendapat predikat KLA.

“Jadi bukan karena jumlah angka, melainkan saat ini sudah banyak organisasi yang membantu dan menampung laporan masyarakat. Bahkan kalau saya lihat saat ini masyarakat sudah berani melapor jika ada kekerasan anak,” tuturnya.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota Iptu Rumanti menjelaskan, selama 2019 Polres Metro Tangkot menangani sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anak. Tiga kasus persetubuhan, 3 kasus pencabulan dan 2 kasus kekerasan.

“Untuk awal tahun sampai dengan Maret kami baru menerima laporan sebanyak 8 kasus. Kasus tersebut juga sudah kami proses dan ditangani oleh kami,”katanya.

Rumanti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kekerasan anak kepada Polrestro. Karena anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kami jika masyarakat melihat atau mengalami kekerasan kepada anak. Karena memang sudah ada UU yang mangatur itu semua,” tutupnya.

Pembangunan dituntut bukan saja bertumpu pada fisik untuk menuju kota layak anak. Upaya yang telah dilakukan Pemkab Tangerang dalam menuju hal tersebut yakni berencana membangun taman layak anak di setiap kecamatan serta didukung dengan peraturan dearah tentang pengarustamanan gender (PUG) atau kesetaraan gender. Ketua Pusat Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, pemerintah disarankan untuk melibatkan anak dalam setiap perencanaan pembangunan yang sasarannya layak anak.

Selain itu, pada dunia pendidikan dipastikan untuk tidak ada lagi pem-bully-an pada anak. “Selain kebijakan harus didengar suara anak, apakah layak atau tidak kota atau pembangunan tersebut. Jadi anak harus dilibatkan sehingga tidak ada lagi kekerasan. Adanya perlindungan serta nyaman untuk mereka tinggali,” ujarnya yang biasa akrab di sapa Kak Seto tersebut kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (7/4).

Kak Seto menyarankan, pembangunan yang bertujuan pada layak anak bukan hanya bertumpu pada adanya fasilitas. Akan tetapi lebih kepada psikologis. Untuk itu dibutuhkan pelibatan anak sehingga adanya kepedulian terhadap anak. Hal tersebut dapat membuat anak gembira. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan di Kabupaten Tangerang dalam angka 2018 terdapat 585 balita telantar dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 278 balita dan 307 balita laki-laki.

Dimana di beberapa kecamatan jumlahnya cukup mengkhawatirkan. Di Kecamatan Sukamulya terdapat 157 balita telantar dan di Pakuhaji terdapat 79 balita. Serta di Kecamatan Mekar Baru terdapat 69 balita, di kecamatan Cikupa ada 63 balita dan Solear teradapat 53 balita. Masih di data BPS, anak telantar sebanyak 2.230 dengan jumlah perempuan sebanyak 1.005 anak dan laki-laki ada 1.225 anak. Dimana di Kecamatan Sukamulya terdapat 693 anak, Curug terdapat 344 anak, Cikupa sebanyak 260 anak, dan Solear 227 anak. Sedangkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum terdapat 93 anak dengan laki-laki sebanyak 89 anak dan perempuan sebanyak empat anak. Menurut Kak Seto, masyarakat harus dilibatkan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan layak anak. Pelibatan masyarakat harus sampai hingga tingkat pemerintahan terbawah yakni rukun tetangga (RT).

“Seperti dalam struktur RT ada seksi perlindungan anak, dinas pendidikan memonitor, tidak lagi ada sekolah yang tidak layak anak atau tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Dinas kesehatan terus memonitor kesehatan yang berkiatan dengan anak. Kita harus Bersama-sama Lindungi Anak (Berlian),” tukasnya. (bud/mg-10/mg-9)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here