Beranda TANGERANG HUB Inspektorat: Penggunaan Anggaran Covid Sesuai Aturan

Inspektorat: Penggunaan Anggaran Covid Sesuai Aturan

0
BERBAGI
Epi Supriatna, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA – Inspektorat Kabupaten Tangerang sudah melakukan pemdampingan dan review anggaran penanganan Covid-19 sejak Maret. Hasilnya, dari laporan mulai dari refocusing hingga pengadaan barang dan jasa tidak ditemukan pelanggaran.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tangerang, Epi Supriatna mengatakan, terdapat dua fungsi yang saat ini dijalani inspektorat dalam covid. Yakni review refocusing anggaran serta pendampingan atas proses pengadaan barang di OPD.

“Bagaimana prosesnya dan sebagainya. Nanti dilihat program dan kegiatan apa saja yang terkena refocusing. Kan ada arahannya dari pemerintah pusat harus sekian persen. Misal, dari dinas ini yang terkena apa saja dan berapa, itu kita review. Nanti hasilnya dari tim dan tidak bisa dipublikasikan. Ada laporan ke bupati langsung,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (16/9).

Epi menyebut, ada tiga dinas yang menjadi prioritas dalam pendampingan pengadaan barang dan jasa yang kaitannya untuk penanganan Covid-19. Yaitu, dinas kesehatan (Dinkes) termasuk rumah sakit dan puskesmas, Dinas Sosial (dinsos) dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD).

Lanjutnya, kaitan dengan pemdampingan proses pengadaan barang dan jasa ditujukan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun dalam masa darurat kesehatan. Ia menjelaskan, agar mulai tahap perencanaan, penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) hingga penunjukan penyedianya benar berjalan sesuai ketentuan.

“Sejauh ini dilihat dari laporannya sudah berjalan sesuai aturan proses pengadaan barang dan jasa yang kaitannya dengan Covid-19. Bahkan sekarang sudah mulai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau pengadaan di luar Covid-19, ada proses pemeriksaan setelah berjalan dan itu kegiatan lain,” jelasnya.

Epi mengungkapkan, barang medis habis pakai yang bersumber dari bantuan dilaporkan terpisah dengan hasil pembelian dari anggaran penanganan Covid-19. Ia menerangkan, bantuan medis dari masyarakat berada di bawah koordinasi Bagian Kerja Sama Daerah Setda.

“Tidak tumpang tindih antara hasil bantuan dengan yang bersumber dari anggaran daerah. Saya lihat ada catatannya. Jadi untuk bantuan pihak ketiga ada koordinirnya. Untuk pengadaan masker dan sebagainya itu ada di BPBD. Kita minta datanya. Ada catatannya dapat sekian untuk alokasi apa. Ada catatannya,” pungkasnya. (sep/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here