TIGARAKSA — Pemkab Tangerang sudah memproses usulan penerbitan peraturan bupati (perbup) terkait tunjangan hari raya (THR). Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, pemerintah daerah belum mencairkan pembayaran THR bagi ASN. Sebab, harus ada pebup sebagai turunan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Bila usai pengesahan perbup maka THR tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kata Hidayat, bila semua prosedur tanpa hambatan maka THR bagi ASN akan cair pekan depan.
“Kita terima Senin kemarin aturan pusatnya. Kemudian di dalam klausul aturan pusat harus ada turunannya. Maka kami susun perbup, sudah selesai. Tinggal menunggu pengajuan dari OPD, bila lancar Senin bisa cair THR,” paparnya kepada Tangerang Ekspres saat diwawancarai, kemarin.
Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, Pemkab Tangerang bakal menggelontorkan dana Rp38,8 miliar untuk THR ASN dan Non-ASN. Adapun, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru lolos tahun ini tidak mendapatkan THR.
“Untuk P3K yang baru tahun ini itu menerima THR sebagai tenaga honorer. Memang tidak mendapat THR sebagai P3K namun karena awalnya sebagai honorer maka nanti menerima tunjangan sebagai honorer. Untuk besaran tenaga kontrak kerja (TKK) itu Rp750 ribu dan ini sumber anggaran pemerintah daerah,” jelasnya. (sep/din