PAKUHAJI — Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menyatakan akan memanggil pemilik pabrik peleburan alumunium, untuk mempertanyakan siapa yang membuka segelnya.
“Habis libur lebaran, kami akan panggil pemiliknya,” kata Fachrul Rozi, saat disinggung terkait pelepasan segel di pabrik peleburan alumunium, di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Senin (25/4).
Fachrul Rozi menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus pengamanan menjelang mudik lebaran. Terpisah, Penasihat DPK KNPI Pakuhaji Fahmil menuturkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pernah menyegel pabrik itu, pada Oktober 2019 lalu. Namun pabrik masih nekat beroperasi sampai sekarang.
“Pertama, pabrik disegel saat zaman Kasatpol PP Bambang Mardi S, Oktober 2019. Setelah Pak Bambang pensiun, pabrik beroperasi lagi. Dan akhirnya, Kasatpol PP yang baru, Pak Fachrul Rozi menyegel ulang pabrik itu, pada 2021. Tapi, pabrik masih nekat beroperasi lagi sampai sekarang,” tuturnya.
Fahmil menambahkan, ia meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang segera membongkar pabrik itu. “Setelah ini, baiknya bukan disegel ulang lagi. Tapi dibongkar, ratakan dengan tanah,” pungkas Fahmil.
Sebelumnya, Anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji berinisial I mengatakan, pihaknya sudah berupaya menutup pabrik tersebut. “Tapi di atasnya, kayaknya nih penyidik Satpol PP Kabupatennya nih, gak benar nih. Harusnya itu sudah tidak boleh beroperasi, sudah melanggar peraturan,” katanya.
Dilanjutkannya, warga sudah melaporkan kembali kepada Camat Pakuhaji Asmawi. Kemudian, Camat Pakuhaji Asmawi menindaklanjuti laporan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Ternyata, pihak di atas tidak respon. Maka, pabrik itu tetap beroperasi. Ada apakah dengan pabrik itu? Karena pabrik itu sudah tidak ada izin IMB-nya, jelas,” pungkasnya. (zky)