Beranda HUKUM Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Bidik 8 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Bidik 8 Jenis Pelanggaran

0
BERBAGI
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Sat Lantas Polres Tangsel melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi tersebut mulai hari ini, Senin (13/6) sampai 26 Juni 2022 mendatang. Operasi digelar disemua wilayah hukum Polres Tangsel.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, operasi patuh jaya dimulai hari ini sampai 26 Juni mendatang. “Operasi patuh jaya di wilayah hukum Polres Tangsel juga bersamaan dengan seluruh Polres yang ada diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (13/6).

Dicky menambahkan, tujuannya operasi patuh jaya adalah meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Pihaknya menerjunkan 95 anggota satuan lantas selama operasi patuh jaya.

“Lokasi operasi patuh jaya titiknya dilakukan secara acak di wilayah hukum Polres Tangsel. Kami memberikan himbauan dan peneguran kepada pelanggar,” tambahnya.

Sementara itu, dikutip dalam laman resmi @tmcpoldametro terdapat 8 beberapa sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian. Pertama, knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kedua, kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Ketiga, balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta. Keempat, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kelima, menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. Keenam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dicky menuturkan, sudah sepatutnya kita sebagai pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga penting bagi kita untuk memahami pentingnya mentaati peraturan lalu lintas, bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri namun, juga keselamatan orang lain.

“Melanggar peraturan lalu lintas sudah dipastikan akan kena tilang dari polisi. Jadi, jika Anda tidak ingin terkena tilang dari polisi, sebaiknya jangan coba-coba untuk melanggar peraturannya,” tutupnya. (bud/esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here