CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES-Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Tenaga honorer akan digantikan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk bisa masuk kedalam PPPK, honorer maka harus mengikuti seleksi dan disesuaikan dengan formasi kebutuhan di setiap instansi.
Terkait aturan tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berharap, pegawai yang akan masuk dalam PPPK harus memiliki kemampuan yang mumpuni di bidangnya masing-masing. “Di Tangsel ada sekitar 5.000-7.000 tenaga honorer padahal kuota PPPK sangat terbatas,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pilar mengaku, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Ia berharap Kota Tangsel mendapat jumlah yang banyak untuk formasi PPPK tersebut. “Kasihan tenaga honorer yang sudah lama bekerja kalau tidak bisa masuk PPPK,” tambahnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, tenaga honorer yang memiliki kemampuan diatas rata-rata diharap dapat menjadi PPPK. “Ini aset penting dan mereka saya harap bisa masuk dalam PPPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jumlah tenaga honorer lebih banyak dibanding pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai honorer jumlahnya sekitar 5.000-7.000 dan tersebar disemua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang pasti konsepnya adalah tenaga honorer bisa beralih menjadi PPPK melalui sejumlah rangkaian yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menjelaskan, terkait penghapusan tenaga honorer ia mengaku tidak ada pemetaan untuk menjadi PNS. “Kalau penerimaan CPNS prosedurnya melalui testing saja karena, disitu sudah terpola syaratnya, kualifikasi pendidikannya apa saja dan lainnya,” tambahnya. (bud/esa)