SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Belum lama ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asyari mengaku banyak sejumlah kantor partai politik (parpol) yang statusnya berubah.
Hal itu diketahui saat pihaknya mengirim surat undangan ke 75 alamat kantor parpol berbadan hukum. Namun, hanya 30 undangan yang berhasil terkirim dan diterima. Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, selama pihaknya menunggu tahapan verifikasi admistrasi maupun faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pihaknya juga sering menyampaikan dan berkoordinator dengan partai bila ada perubahan kepengurusan dan alamat kantor agar memberitahu KPU.
“Sebenarnya yang perlu dan sangat penting dikasih tahu adalah Kesbangpol karena, itu bagian dari Pemkot ketika akan mengalokasikan dan hibah untuk parpol yang punya kursi di DPRD Tangsel, tembusannya ke KPU saja,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (14/6).
Taufiq menambahkan, terkait dengan nanti ketika pada tahapan berikutnya diturunkan ke KPU tentunya pihaknya hanya menerima dari salinan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diisi partai tersebut. “Kan mereka mengisi di sekian provinsi, berapa mereka punya DPW, alamat kantornya, punya sekian di kabupaten kota. Kalau ada yang di Tangsel maka diturunkan kekita untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tambahnya.
Menurutnya, Parpol yang lolos elektoral threshold atau parlementary threshold di Kota Tangsel terbilang unik. Ia mencontohkan PSI yang tidak lolos di parlementary treshold tapi, punya fraksi di Kota Tangsel. “Jadi struktur kalau dari bahasa nanti ada verifikasi faktual kelihatannya di Tangsel ada, baik pengurus maupun cabang PSI Apakah nanti diakui tingkat nasional menjadi syarat kelolosan partai itu atau tidak,” jelasnya.
Taufiq menuturkan, di Kota Tangsel hampir semua peserta pemilu 2019 plus calon parpol politik yang sudah terdaftar di Kemenkumkam namun, yang bersilaturahmi ke KPU baru empat parpol, seperti partai Umat dan Gelora.
Ketika bersilaturahmi ke KPU Kota Tangsel Taufiq mengaku mereka memberikan struktur kepengurusan dan alamat kantornya tapi, pihkanya hanya terima dan belum ada respon apapun sebelum tahapan terkait verifikasi faktual. “Pada pileg 2019 untuk Tangsel ada 16 parpol dan yang dapat kursi di DPRD 9 parpol,” ungkapnya.
Taufiq berharap, meskipun parpol tidak memiliki kursi di DPRD Kota Tangsel seharusnya tetap punya sekretariat. Contohnya partai Nasional Demokrat (Naadem) di Kota Tangsel tidak punya namun tetap punya sekelretariat. Demikian juga dengan partai PPP yang tidak punya kursi di DPRD Kota Tangsel namun, tetap memiliki sekretariat.
“Parpol yang lolos parlementary threshold secara nasional, seperti Perindo dan PSI saja punya sekretariat. Yang mungkin agak sedikit dipertanyakan nanti kita cek adalah PBB, PKPI, Garuda, Berkarya yang masih tidak punya kantor yang tetap,” ungkapnya.
Taufiq mengaku, untuk mengetahui apakah parpol punya sekretariat atau tidak mudah. Sebetulnya parpol berdasarkan Mahkamah Konstitusi tidak punya parlementary threshold itu harus tetap diverifikasi administrasi dan vaktual.
“Biasanya kan mereka itu ketika punya tempat harus ada keterangan domisili dari Kesbangpol maupun kecamatan atau kelurahan. Yang penting dimana dia tinggal kan ada keterangan domisi dan itu menjadi syarat sahnya sebuah kantor parpol. Kalau kantornya sewa ruko kan ada bukti dia sewa. Kita hanya minta salinannya saja,” tuturnya.
Selama ini bila KPU Tangsel bersurat ke parpol tidak mengalami kesulitan. Taufiq mengaku, pihaknya memiliki dua metode, yakni memiliki grup pesan singkat WhatsApp (WA) Liaison Officer (LO) parpol. Biasanya kalau KPU akan kirim surat akan telefon LO terlebih dahulu, kalau alamatnya tetap maka akan dikirim tapi, bila berubah akan dikirim ke alamat baru.
“Kedua, kita kirim surat sesuai data base alamat ke 16 partai. Apakah ada yang balik karena alamat tidak ditemukan atau lainnya itu akan menjadi perbaikan data kita. Kan ada tanda terimanya dan sekaligus kita foto lokasinya saat kirim surat,” tutupnya. (bud/esa)