Beranda TANGERANG HUB Perseroan Perorangan Bisa Daftarkan Legalitas Produk Melalui MIPC

Perseroan Perorangan Bisa Daftarkan Legalitas Produk Melalui MIPC

0
BERBAGI
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Foto bersama di Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel.

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pelaku UMKM dan IKM Kota Tangerang Selatan bisa daftarkan hak paten produknya di Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). MIPC ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo menjelaskan bahwa MIPC ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham untuk melegalkan kekayaan intelektual pelaku UMKM. Dimana pilot projectnya dilakukan di Tangerang Raya.

” Merupakan salah satu upaya kita dalam memberikan layanan kepada masyarkat, baik itu hak merek, hak paten dan lainnya. Asal merupakan pelaku UMKM dan IKM,” ujar Tejo saat mengunjungi MIPC Kota Tangsel di Mall Pelayanan Publik, Cilenggang, Serpong (17/06).

Dia menambahkan dengan memanfaatkan perlindungan hak intelektual ini bisa melindungi hak cipta dari sebuah product. Selain itu juga mampu meningkatkan nilai tambah dari product. Dengan begitu, sebuah product bisa memiliki kualitas dan jaminan standar.

”Dan harganya juga bisa menyesuaikan. Jadi bagi pelaku usaha bisa mendapatkan izin dan itu bisa menjadi legalitas dengan perbankan,” ujarnya.

Untuk MIPC ini bisa dilakukan secara perseorangan. Tidak memerlukan struktur kepemimpinan atau kepemilikan. Sehingga legalitasnya sangat mudah didaftarkan. Hanya dengan administrasi sebesar Rp50 ribu dengan NPWP dan juga Kartu Identitas.

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Tangsel, Ervin menjelaskan MIPC jadi ini diselenggarakan Kemenkuham. Yang mana di Provinsi Banten diselenggarakan ada dua, yaitu di Serang dan Tangerang Selatan.

”Di sini (Tangsel) untuk Tangerang Raya. Pelayanan terhadap hak atas kekayaan intelektual, paten, merek dan perseroan perorangan,” ujar Ervin.

Adapun keuntungan yang bisa diperoleh pelaku UMKM dan IKM salah satunya adalah memiliki kredibilitas yang baik di hadapan lembaga hukum dan keuangan. Sehingga jika memang mereka membutuhkan tambahan modal bisa melakukan peminjaman tanpa melalui upaya yang sulit kepada pihak bank.

Karena itu Ervin mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM dan IKM di Kota Tangsel bisa mendaftarkan hak paten produk yang dijual. Agar nantinya tidak ditiru dan digunakan oleh orang lain.

Diketahui jam pelayanannya merupakan dari Rabu hingga Jum’at. Sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses MIPC ini pada hari-hari tersebut. Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 081260070065. (mol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here