Beranda HUKUM Polisi Ringkus Kawanan Begal Berclurit di Teluknaga

Polisi Ringkus Kawanan Begal Berclurit di Teluknaga

0
BERBAGI
DIAMANKAN: Tiga pembegal sadis diamankan di Mapolsek Teluknaga. FOTO: Polsek Teluknaga for Tangerang Ekspres

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga meringkus tiga pembegal bersenjata clurit yang beraksi di Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kawanan pembegal diamankan, Rabu (29/6/2022) malam.

Sedangkan, tiga korban pembegal bersenjata tajam meliputi, Bayjuri, mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa (28/6/2022).

Kemudian, Muhammad Dzul Fahmi, mengalami luka bacok akibat aksi pembegalan yang terjadi, Sabtu (9/4/2022). Lalu, Ceceng Abuyajid, korban pembegalan hingga mengalami luka dengan usus terburai pada Kamis (6/7/ 2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

“Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang,” jelas Zain, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni Korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone di hampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

“Usai mengambil handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Dituturkan Zain, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, mereka (tiga pembegal) mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan celurit.

“Saat ini, ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tutup Zain. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here