KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Muhamad Ilyas mengatakan, banyak ditemukan kasus penebangan atau perapihan pohon di kiri dan kanan jalan milik pemerintah daerah tanpa adanya surat pemberitahuan. Ia memaparkan, kasus terbanyak ditemukan saat ada kegiatan galian kabel listrik ataupun pemasangan maupun perapihan jaringan kelistrikan.
“Banyak ditemukan oleh kami asal tebas saja. Mau perapihan ataupun penebangan pohon di samping jalan tetap harus ada izin. Karena itu kan aset milik pemerintah daerah dan tercatat,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis 30 Juni 2022.
Ilyas mengungkapkan, pohon di kiri dan kanan jalan merupakan aset milik Pemkab Tangerang. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menganggarkan untuk perawatan.
“Tidak boleh asal tebang pohon di samping jalan, itu kan untuk penghijauan. Instansi terkait saja seperti dinas pekerjaan umum kalau ada kegiatan pasti kepada kami ada surat pemberitahuan atau izin dahulu bila ada pohon yang harus dirapihkan,” jelasnya.
“Pernah ada kasus dan ditemukan oleh petugas kami. Itu kegiatan pipa listrik oleh salah satu perusahaan. Kami tegur dan berikan informasi agar terlebih dahulu ada surat,” imbuhnya.
Ilyas menegaskan, ada sanksi bila warga ataupun badan hukum maupun perusahaan melakukan penebangan atau perapihan pohon di kiri dan kanan jalan. Sanksi tersebut mengikat dan wajib dijalankan.
“Ada hitungannya, bila menebang sembarangan. Itu hitungannya dari diameter pohon dan biaya perawatan yang dikeluarkan, jumlahnya dikali 10. Nanti, mereka wajib menanam pohon dengan nilai yang sama bisa ditempat lain,” pungkasnya. (sep/din)