Beranda BANTEN Yoyok Kawal Pelaksanaan Pojok Pajak PPS

Yoyok Kawal Pelaksanaan Pojok Pajak PPS

0
BERBAGI

TANGERANG EKSPRES – Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo kawal penuh pelaksanaan kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Provinsi Banten. Yoyok melakukan pengawasan langsung ke berbagai titik pojok pajak yang tersebar di seluruh wilayah Banten, mulai dari Kota Tangerang Selatan hingga Kabupaten Pandeglang, Rabu (29/6).

Kanwil DJP Banten telah melakukan kolaborasi dengan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rangkasbitung untuk menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat Banten baik di kantor maupun di berbagai ruang publik seperti mal dan bandara.

Kakanwil DJP Banten beserta jajaran melakukan pengawasan penuh dan langsung mendatangi berbagai pojok pajak, diantaranya pojok pajak di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bintaro Exchange Mall, Summarecon Mall Serpong, Cilegon Center Mall dan Tangerang City Mall.

Bahkan untuk menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat, di Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 lalu Kanwil DJP Banten juga membuka pojok pajak di 3 lapangan golf yaitu The Royal Krakatau Golf, Driving Range Bintaro dan Damai Indah Golf Serpong.

Dalam kunjungannya ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kakanwil DJP Banten disambut oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta Finari Manan.

Hal ini membuktikan betapa sinergi antara kedua instansi berjalan sangat baik. Finari juga menyampaikan apresiasinya kepada para pegawai pajak yang sigap bertugas di bandara.

Kehadiran Kakanwil DJP Banten beserta jajaran memberikan semangat kepada para pegawai yang bertugas di lokasi pojok pajak untuk lebih banyak menyebarkan informasi PPS dan mengajak lebih banyak masyarakat untuk ikut menyukseskan program ini.

Keberadaan pojok pajak di mall, bandara dan fasilitas umum lainnya adalah upaya jemput bola kepada masyarakat untuk menyukseskan PPS dan memaksimalkan peran penyuluhan dan edukasi agar informasi perpajakan dapat lebih luas menyebar. Hal ini juga sebagai bukti kesungguhan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. (mam)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here