TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Jajaran Trantib Kecamatan Kemiri menyita ekskavator galian tanah, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/7). Alasannya, galian tanah di alamat tersebut tidak berizin.
Kepala Seksie (Kasie) Trantibum dan Linmas Kecamatan Kemiri Asep Rohimat mengatakan, setiap aktivitas galian tanah di wilayahnya dipastikan ilegal. Sebab, tidak terdapat zona khusus yang diperuntukan untuk penambangan tanah di wilayahnya.
“Kami pastikan aktivitas galian tanah di Desa Klebet, ilegal atau tidak berizin. Karena tidak ada zona khusus yang diperuntukan untuk penambangan tanah di Kecamatan Kemiri,” kata Asep Rohimat saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/7).
Menurut Asep, penyitaan kunci ekskavator bertujuan agar pengelola menghentikan aktivitas galian tanah yang sudah beroperasi selama dua hari di alamat tersebut.
“Sekarang, kunci ekskavator ada pada saya. Kalau mau diambil silahkan. Tapi untuk beroperasi lagi tidak bisa. Saya mempersilahkan ambil kunci untuk membawa ekskavator dari galian tanah ke pemiliknya,” kata Asep.
Asep menambahkan, salah satu ekskavator lagi yang ada di lokasi, disegel warga setempat. Jadi terdapat dua ekskavator di galian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
“Satu ekskavator disegel warga. Satu lagi kuncinya kami sita,” pungkasnya. (zky)
Alah buktinya malam ini masih oprasi..