Beranda PENDIDIKAN Dewan Nilai PPDB di Kota Tangerang Sarat Masalah

Dewan Nilai PPDB di Kota Tangerang Sarat Masalah

0
BERBAGI
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana.

TANGERANG, TANGERANGEKSPRE.CO.ID – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) setiap tahunnya menuai polemik.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengungkapkan, di Kota Tangerang, mencuatnya persoalan banyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh pihak sekolah menjadi persoalan. Hal itu akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah di Kota Tangerang. Padahal jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh, sedangkan calon peserta didik hanya memiliki kesempatan satu kali untuk memilih sekolah yang di daftar.

“Berarti konsekuensinya calon siswa yang tidak lolos dalam sistem zonasi atau lainnya mendaftar ke sekolah swasta. Kita ketahui sekolah swasta biayanya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri,” ungkap Andri, politisi dari PDI-Perjuangan.

Dia memaparkan, di Kota Tangerang ini banyak calon siswa SMPN yang tidak lolos dalam sistem zonasi ditengarai akibat dari tidak optimalnya Pemkot Tangerang dalam menerapkan kebijakan sistem zona wilayah sebagai syarat zonasi. Kata Sekretaris Komisi II ini, hasil penelusuran yang bersumber pada Juknis PPDB Kota Tangerang tahun 2022, sambung Andri, ditemukan kurang lebih terdapat 47 kelurahan dari 104 kelurahan se-Kota Tangerang tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang ditetapkan sebagai skor penilaian calon siswa. Sehingga membuat kebingungan serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut.

Andri menyebut, calon siswa yang berdomisili di 47 wilayah yang tidak tercantum dalam zona lingkungan itu ketika mendaftarkan diri melalui aplikasi PPDB milik Pemkot Tangerang, langsung berstatus tidak diterima oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan. Padahal sambung Andri, dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan, dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang.

Apabila dalam prakteknya masih kekurangan sekolah, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau pemerintah melakukan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya.

“Pemkot Tangerang tidak boleh berlindung dalam kebijakan, kita apresiasi pemanfaatan teknologi dengan pendaftaran online, namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat PPDB jalur zonasi ini,” tandasnya.

Andri menyampaikan, Pemkot Tangerang sepatutnya cermat dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatikan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung dan jumlah calon peserta didik agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didik di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang.

Andri menjabarkan, kebijakan PPDB jalur zonasi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan akses pendidikan bagi masyarakat serta pemerataan kualitas sekolah. Hal tersebut sesuai dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara.

“Dalam UUD 1945 pasal 31 dijelaskan juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana negara wajib membiayainya khususnya jenjang pendidikan dasar dengan amanat alokasi 20% anggaran APBN dan APBD,” ujarnya.

Dia mengakui, aplikasi sistem PPDB di Kota Tangerang yang dikembangkan Dinas Kominfo sudah maksimal. Aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil Kota Tangerang. Belum lagi, sambung Andri, Dinas Sosial dalam pelaksanaan PPDB Dinas Sosial memiliki tugas untuk melakukan verifikasi faktual terhadap calon peserta didik yang menggunakan jalur afirmasi.

“Sebenarnya sistem aplikasinya sudah mumpuni. Koordinasi Dinas pendidikan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) sudah komprehensif dalam menjalankan sistem PPDB secara online,” tuturnya.

Meski demikian, sejak awal kebijakan ini diberlakukan, lanjut Andri, Pemkot Tangerang kurang berinovasi melakukan terobosan-terobosan dalam perencanaan pelayanan kebijakan itu sendiri. Akhirnya, keterbatasan rombongan belajar (rombel) tidak mampu mengakomodir sebaran wilayah dalam sistem zonasi.

“Tahun 2017 Dindik pernah melakukan penambahan fasilitas pendidikan (sekolah). Tapi tidak sebanding dengan peningkatan angka kebutuhan peserta didik tiap tahunnya,” tukasnya

Andri meminta adanya kembali penambahan fasilitas rombel dengan membangun fasilitas pendidikan baru. Opsi lain, Pemkot Tangerang melakukan kerjasama dengan sekolah swasta yang menjadi solusi penerapan kebijakan PPDB di kota tangerang sesuai dengan amanat Permendikbud.

“Solusinya Pemkot harus melakukan terobosan seperti membangun fasilitas ruang kelas baru supaya dapat menambah rombel atau bekerjasama dengan sekolah swasta,” pungkasnya.(raf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here