Beranda BANTEN OJK Dorong Pemkot Serang Bentuk TPAKD

OJK Dorong Pemkot Serang Bentuk TPAKD

0
BERBAGI
Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Sabarudin berfoto bersama Walikota Serang Syafrudin di kantor Pemkot Serang, Selasa, 5 Juli 2022. FOTO SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten mendorong Pemkot Serang segera membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayahnya.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Sabarudin mengatakan, pembentukan TPAKD merupakan amanah dari Presiden RI dan juga Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD.

“Ini amanah yang harus dijalankan, makanya kami silaturahmi ke Pemkot Serang sekaligus menyampaikan amanah tersebut,” katanya di Kantor Pemkot Serang, Kota Serang, Rabu, 6 Juli 2022.

Ia menjelaskan, TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, Kota Serang bersama tiga kabupaten/kota lain, yakni, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Kota Cilegon merupakan daerah yang belum terbentuk TPAKD.

Pembentukannya, kata dia, berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD harus dibentuk sebelum satu tahun sejak SE ditetapkan pada Februari 2022.

Maka dari itu, pihaknya akan segera mengundang stakeholder terkait termasuk lembaga keuangan untuk mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi dari OJK.

“Rencananya nunggu komunikasi lagi dengan OJK, kita akan rapat dan sosialisasi dengan lembaga keuangan, kita menunggu kesiapan OJK,” katanya.

Ia menuturkan, pembentukan TPAKD ini memiliki banyak fungsi, salah satunya pembinaan, literasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Misalkan, ada program pemberdayaan kaitan dengan pengolahan sampah, yang bisa memberikan dampak secara ekonomi. Kemudian terhadap permasalahan lembaga keuangan seperti pinjaman online, dan lembaga keuangan lain. Termasuk juga dengan gerakan menabung untuk anak-anak,” paparnya. (mam/tnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here