TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Enam pelaku komplotan spesialis begal ponsel ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Begal ponsel bersenjata tajam itu kerap kali melukai korbannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya menangkap enam orang pelaku spesialis begal ponsel yang beraksi menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari enam pelaku itu mirisnya empat pelaku masih berusia dibawah umur. Mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18), dan dua pelaku lain berinisial F (20) serta D (22).
Dikatakan Zain, komplotan begal itu dalam satu malam beraksi di lima titik lokasi berbeda. Komplotan begal tersebut tergolong sadis. Mereka kerap kali melukai korban dalam menjalankan aksinya. Seperti salah satu korban di wilayah Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan.
“Peristiwa di wilayah hukum Polsek Neglasari terjadi pada hari sabtu lalu. Pelaku yang terlibat berjumlah 4 orang,” ungkap Kombes Pol Zain dalam keterangannya. Senin, (25/7).
Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar jam 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Zain menambahkan, atas laporan Korban, tim Reskrim Polsek Neglasari berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan pelaku begal sadis ini, tim Reskrim Polsek Neglasari langsung bergerak cepat berhasil mengamankan 6 orang pelaku.
“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” papar Zain.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sambung Zain, berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dilakukan di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Zain menegaskan, atas perbuatan para pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 9 Tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.(raf)