KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID– Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menegaskan tak bisa membohongi Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur (Sipendekar). Ia menuturkan, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) sejak absensi pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB harus dilaporkan.
“Atasan juga harus melakukan validasi terhadap laporan anak buahnya di sistem Sipendekar. Bila lupa validasi nanti akan berpengaruh terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP),” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu 3 Agustus 2022.
Hendar mengatakan,pada Sipendekar bisa dipastikan tidak ada lagi titip absens. Sebab, pegawai sudah menggunakan retina mata tidak lagi sidik jari untuk kehadiran. “Kalau dahulu menggunakan sidik jari masih ada celah titip absen. Sekarang tidak bisa karena pakai retina mata,” jelasnya.
Lanjut Hendar, Sipendekar bisa terlihat absen kehadiran pegawai yang datang tepat waktu dan terlambat. Ada sanksi bila ASN terlambat masuk ataupun pulang lebih cepat. “Masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang 16.00 WIB, harus tepat waktu. Kecuali itu ASN di Satpol PP, BPBD, rumah sakit, puskesmas dan Guru, itu kepala dinas boleh membuat jam kerja tersendiri,” jelasnya.
Ia menerangkan, setiap laporan ASN selama jam kerja di aplikasi Sipendekar harus divalidasi oleh pimpinan. Sehingga, tidak ada kegiatan yang dibuat mengada-ada oleh pegawai pemerintah yang dimasukkan ke aplikasi.
“Misalkan ada rapat yang dilaporkan ke Sipendekar. Itu harus detail, siapa yang hadir, berapa orang, membahas apa, hingga hasil rapat apa. Bila ada laporan peserta rapat yang berbeda itu akan ketahuan, bisa jadi salah satunya hanya mengaku ikut rapat,” jelasnya.
“Jadi tidak bisa mengada-ada laporan yang diinput ke Sipendekar. Semua laporan divalidasi dan harus diinput diluar jam kerja, sistem akan menolak bila diinput saat jam kerja,” pungkasnya. (sep/din)