Beranda PERISTIWA Warga Tutup Paksa Pintu Masuk dengan Spandek, Padi Padi Picnic Disegel

Warga Tutup Paksa Pintu Masuk dengan Spandek, Padi Padi Picnic Disegel

1
BERBAGI
SEGEL: Massa aksi menutup paksa akses pintu masuk Padi Padi Picnic, di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, denbgan memasang spandek, Kamis (15/9). FOTO: Warga for Tangerang Ekspres

TANGERANG — Ratusan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) berunjuk rasa di depan objek wisata ‘Padi Padi Picnic’, di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9). Warga menutup paksa dengan menggunakan spandek.

Dalam aksi itu, massa menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) menutup permanen objek wisata tersebut. Penyebabnya, massa menilai pemilik Padi Padi Picnic, membangkang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah menegakan Peraturan Daerah (Perda), tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantaun di lapangan, selain seorang orator berorasi di atas mobil komando, massa membentangkan spanduk bertuliskan beragam tuntutan. Lalu, massa pun memasang spandek di portal milik pemerintah yang terpasang di akses keluar masuk Padi Padi Picnic.

Koordinator Aksi Said Kosim mengatakan, penyegelan dari rakyat Pakuhaji lantaran pemilik Padi Padi Picnic belum berkontribusi banyak terhadap masyarakat sekitar. Terlebih, terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dilakukan pemortalan di akses masuk Padi Padi Picnic.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk tetap menegakan aturan yang berlaku. Dan kepada kepolisian untuk segera tangkap sembilan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengrusakan portal milik pemerintah di akses masuk Padi Padi Picnic,” ujar Said Kosim kepada wartawan.

Koordinator aksi lainnya Dulamin Zhigo mengatakan, pemilik Padi Padi Picnic tidak layak membuka usaha di Kabupaten Tangerang, karena terbukti membangkang terhadap institusi negara dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Gak layak Padi Padi Picnic melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang. Membangkang ke pemerintah yang jelas merupakan alat atau institusi negara dan juga membangkang ke peraturan yang berlaku,” ujar Dulamin Zhigo.

Oleh karenanya, Zhigo menuntut kepada pemerintah daerah setempat segera membongkar dan menutup secara permanen Padi Padi Picnic. Bahkan bila perlu memblacklist (mendaftar hitamkan) oknum pengusaha tersebut, di Kabupaten Tangerang.

“Kami menuntut bongkar. Lalu tutup secara permanen. Sampai kalau bisa di blacklist saja itu oknum pengusaha Padi Padi di Kabupaten Tangerang, sudah jelas tidak koperatif,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soma Atmaja didampingi pejabat dinas teknis lainnya mengucapkan terima kasih aspirasinya sebagai bentuk dukungan moril terhadap pemerintah daerah menegakan aturan.(zky)

1 KOMENTAR

  1. Aturan memang harus ditegakkan agar menjadi perhatian bagi para pengusaha yg lain agar tidak sembarangan dalam melakukan usahanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here