Beranda BANTEN ASN Tidak Boleh Jadi PPK Pemilu? Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

ASN Tidak Boleh Jadi PPK Pemilu? Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

0
BERBAGI
AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES WAWANCARA : Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar saat diwawancarai oleh wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Belakangan ini banyak yang mempertanyakan, apakah boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Di Kabupaten Serang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menyatakan, bahwa sesuai aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 tentang syarat-syarat menjadi anggota PPK sudah dijelaskan secara umum. Kemudian, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 juga diatur syarat apa saja yang diperbolehkan.

Sehingga, didalam kedua aturan itu tidak disampaikan adanya larangan atau tidak adanya larangan untuk ASN menjadi Badan Adhoc PPK.

“Kita harus pahami bahwa, Badan Adhoc itu sifatnya hanya sementara. Jadi, sudah jelas dalam aturannya tidak ada yang mengatur untuk ASN tidak diperbolehkan menjadi PPK, dan mereka itu tidak mendapat gaji, hanya mendapatkan honor,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

Kadatangan Bawaslu Kabupaten Serang ke kantornya, kata Abidin, hanya ingin memperjelas apakah ada aturan yang mengatur diperbolehkan atau tidaknya ASN menjadi Badan Adhoc PPK. Sehingga, pihaknya menegaskan sesuai dengan yang diperintahkan KPU RI menjelaskan tidak ada larangan untuk ASN menjadi Badan Adhoc PPK.

“Kemudian juga diperkuat dengan surat edaran Kemendagri, jelas disana tercatat mengizinkan ASN untuk menjadi penyelenggara Adhoc, dan kita tidak ada aturan ataupun larangan terkait itu. Jadi, kedatangan Bawaslu kemari hanya memastikan saja,” ujarnya.

Kata Abidin, ada sebanyak 13 ASN yang menjadi Badan Adhoc PPK. Pihaknya berprinsip bahwa selama ada aturan tidak dilarang pada peraturan KPU itu dibebaskan. Kecuali, anggota Partai Politik (Parpol) itu sudah jelas tidak diperbolehkan, karena ada aturan yang mengatur itu.

“Tapi, sejauh ini di Kabupaten Serang tidak ada satupun anggota Parpol yang menjadi Badan Adhoc PPK. Karena, sebelum merekrut itu kita ada beberapa proses yang harus dilalui, ketika teridentifikasi sudah pasti kita tidak mengizinkannya,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Editor : Andy

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here