TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Kelurahan Salembaran Jaya, melakukan pembongkaran kanopi perusahan yang melewati pembatas jalan karena menggangu lingkungan dan tidak sesuai aturan bangunan yang dimiliki perusahaan.
Pembongkaran kanopi tersebut, karena ada laporan warga bahwa ada perusahaan yang membuat kanopi sampai melebih batas jalan. Dari laporan tersebut, akhirnya Trantib Kelurahan melakukan pembongkaran.
Lurah Salembaran Jaya Ade Sunaryo mengatakan, pembongkaran kanopi tersebut karena memang sudah melewati batas jalan. Artinya, jika dibiarkan bisa berbahaya bagi masyarakat yang melintas. Selain itu, perusahaan yang membuat kanopi sampai jalan sudah menyalahi aturan.
“Kita bongkar dan kita imbau perusahaan tersebut agar tidak lagi membuat kanopi yang menyalahi aturan. Seharusnya, perusahaan tidak membuat kanopi karena itu sudah menyalahi aturan yang ada,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (17/1).
Ade menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang membuat kanopi sampai melebih batas jalan. Harusnya, pihak perusahaan sudah tau saat membuat izin operasional.
“Kita baru temukan satu perusahaan di wilayah Kelurahan Salembaran Jaya, nantinya akan kita cek lagi. Jika ada maka akan kita bongkar lagi, agar membuat nyaman lingkungan,”paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa pemilik perusahaan untuk bisa mengingat adanya aturan tersebut, selain itu pihak perusahaan juga bisa menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih serta tidak merusak lingkungan dari limbah yang dikeluarkan.
“Saya harap pemilik perusahaan agar tetap menjaga lingkungan sekitar, karena antara perusahaan dan rumah warga sangat dekat. Jangan sampai menggangu lingkungan masyarakat, jadi harapannya perusahaan tetap mengikuti aturan yang ada,”tutupnya. (*)
Reporter : Randy
Editor : Andy