TANGERANGEKSPRES – Isra Miraj adalah salah satu momentum penting bagi umat Islam. Karena Isra Miraj adalah salah satu mukjizat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa penting tersebut, terjadi di bulan Rajab.
Peristiwa penting Isra Miraj tersebut, terjadi pada tahun ke-10 kenabian. Atau, terjadi sekita tahun 620-621 M.
Sebagaimana makna dari bahasa Arab, Isra berarti perjalanan dan Miraj adalah naik. Maka, pada peristiwa Isra Miraj itu, Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina. Kemudian, Nabi Muhammad SAW melakukan Miraj atau naik menuju ke Sidratul Muntaha.
Hal yang tak kalah pentingnya bagi Umat Islam adalah oleh-oleh dari perjalanan Isra Miraj itu. Yakni, perintah Sholat 5 waktu yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan kewajiban kepada umatnya sampai akhir zaman.
Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam Kitab Kitab Fadhail ash-Shahabah dan secara spesifik dijelaskan dalam Kita Al-Dardir yang mengupas tentang kisah Perjalanan Isra Miraj. Juga dalam buku-buku hadits Nabi SAW. Salah satunya, dalam hadits berikut:
“Lima waktu itu setara dengan lima puluh waktu. Tidak akan lagi berubah keputusan-Ku”. Rasulullah SAW bersabda, “Aku kembali bertemu dengan Musa. Ia menyarankan, ‘Kembalilah menemui Rabbmu’. Kujawab, ‘Aku malu pada Rabbku'”, (HR Bukhari).
Karena pentingnya perstiwa dan makna dibaliknya, maka peringatan Isra Miraj selalu dilakukan oleh berbagai kalangan umat Islam.
Momentum peringatan Isra Miraj dilakukan setiap tanggal 27 Rajab setiap tahunnya. Untuk tahun 1444 Hijriyah atau tahun 2023 masehi ini, tanggal 27 Rajab bertepatan dengan tanggal 18 Februari 2023.
Biasaya, peringatan Isra Miraj itu dilakukan dengan menggelar beragam event. Mulai dari pengajia, tayusiah, hingga santunan dan bakti sosial.
Untuk menciptakan suana lebih khidmat, pemerintah Indonesia sudah menetapkan setiap peringatan hari besar keagamaan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Untuk peringatan Isra Miraj 2023 ini, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 3 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, pringatan Isra Mi’raj 2023 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. SKB Tersebut telah resmi ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (*)
Editor: Endang Sahroni
Sumber: Berbagai Sumber