TANGGERANG EKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak usulan KPU Kota Serang yang merekomendasikan perubahan atau pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Walantaka dan Curug untuk pemilihan DPRD Kota Serang pada Pemilu 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan Dapil di Kota Serang akan sama dengan Pemilu sebelumnya di 2019. “Kemarin turun PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Kota Serang masih sama dengan Pemilu 2019 berjumlah enam Dapil,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa usulan penambahan Dapil yang dilakukan berdasarkan hasil uji publik penataan Dapil bersama berbagai elemen di Kota Serang pada pertengahan Desember 2022 terjawab oleh PKPU tersebut.
“Kita sudah mengusulkan pemekaran Dapil. Curug dan Walantaka, tapi melalui keputusan itu, Kota Serang tidak ada pemekaran Dapil di Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, yang ditetapkan KPU RI merupakan rancangan A.
Dimana Rancangan A dengan jumlah dapil tetap 6 Dapil, dengan penambahan kursi di Dapil 6 Kecamatan Taktakan dari 6 menjadi 7 kursi. “Pengurangan kursi ini dihitung berdasarkan agregat kependudukan pada semester II tahun 2022,” katanya.
Keputusan tersebut, kata Fahmi, harus dijalankan oleh KPU Kota Serang meskipun apa yang diusulkan ditolak.
“Tapi ini sudah final keluar PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dimana KPU RI memilih opsi A, dan kita harus menjalankan amanat ini,” katanya. (*).
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Andy