Beranda TANGERANG HUB Luncurkan 3 Truk Pemilah Sampah, Stop Kantong Plastik

Luncurkan 3 Truk Pemilah Sampah, Stop Kantong Plastik

0
BERBAGI
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kanan) melaunching truk pemilah sampah.

KOTA TANGERANG–Sampah masih menjadi masalah di semua daerah di Indonesia. Sampah saat ini dibuang dan ditumpuk di satu tempat. Ini akan menjadi masalah baru dikemudian hari. Jumlah penduduk bertambah, berarti sampah juga bertambah. Sampah rumah tangga yang menjadi masalah serius adalah plastik.

Barang yang dibeli di warung, supermarket, mini market hingga pasar, pasti dikemas menggunakan kantong plastik. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajak warga, pengusaha dan pedagang untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Karena plastik sulit diurai,ditimbun di dalam tanah butuh waktu puluhan tahun untuk menghancurkan plastik tersebut. “Saatnya kita tinggalkan plastik. Ayo kita pakai kantong belanjaan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Untuk menyukseskan pengurangan sampah plastik, Arief telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 111 Tahun 2022 yang berisi pelarangan penggunakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan. Dalam Perwal itu ditegaskan, pedagang pasar, minimarket, supermarket, mal hingga restoran dilarang menggunakan kantong plastik.

Perwal itu telah dilaunching pada Minggu (19/2) lalu di area Car Free Day di Tugu Adipura, Kota Tangerang. “Setiap hari kita memproduksi tak kurang dari 1600 ton sampah. Mari kita kurangi penggunaan plastik dan sampah kita pilah sebelum dibuang ke tempat sampah,” ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Tangerang sudah menyiapkan tiga truk pemilah sampah. Sebelum sampah dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing Neglasari, Kota Tangerang, sampah dipilah di tiga truk tersebut Dipisahkan sampah organik, anorganik dan plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sophian mengatakan sampah organik masih bisa dimanfaatkan di bank sampah diolah menjadi pupuk. Sampah plastik juga masih dimanfaatkan karena masih ada nilai jual. “Sampah harus dikurangi, tidak semua dibuang di TPA Rawa Kucing,” jelasnya.

Sementara soal Perwal Nomor 111 Tahun 2022, ia mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Pelaksanaan perwal tersebut akan berlaku tahun depan. “Perwal itu sudah kita sosialisasikan, terutama kepada dunia usaha. Dengan minimarker, supermarket, mal, restoran dan pasar tidak lagi menyediakan kantong plastik, otomatis bisa mengurangi sampah plastik,” jelasnya. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here