Beranda LEBAK Curi Ratusan Buku Paket, Warga Rangkasbitung Ditangkap Polisi

Curi Ratusan Buku Paket, Warga Rangkasbitung Ditangkap Polisi

0
BERBAGI
Pelaku RH saat berada di Polsek Rangkasbitung. Foto: Ahmad Fadilah/Tangerang Ekspres

TangerangEkspres.co.id – Polsek Rangkasbitung berhasil menangkap RH, warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak usai kedapatan membobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, jika RH diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari sekolah dan warga karena kedapatan telah membobol sekolah dan mencuri ratusan buku milik SDN 1 Sukamanah.

“Pelaku berhasil diamankan warga setempat karena ketahuan mencuri pada Kamis 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Pipih kepada wartawan, Rabu 22 Pebruari 2023.

Pipih menjelaskan, adapun saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut yakni Hendri penjaga sekolah yang sedang melakukan pengecekan di SDN 1 Sukamanah.

Selanjutnya Hendri melihat pintu ruang kelas IV dalam keadaan kondisi terbuka, sedangkan pintu ruang kelas yang lain dalam kondisi tertutup dan terkunci gembok.

Saksi pun curiga dan langsung mengecek ke dalam kelas IV dan melihat ada tiga karung yang di dalamnya berisikan bermacam-macam buku paket pembelajaran.

Hendri pun langsung mengintip di pinggir ruang perpustakaan, dan benar saja bila ada orang yang mencurigakan keluar dari ruang kelas.

Hendri pun langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku.

“Mendengar teriakan saksi warga sekitar ikut mengejar dan berhasil menangkap RH,” ujarnya.

Setelah pelaku di tangkap warga, lanjut Pipih, pelaku pun diamankan di Kantor Desa Sukamanah, dan langsung diserahkan ke Polsek Rangkasbitung.

“Atas kejadian tersebut pihak SDN 1 Sukamanah mengalami kerugian sebesar Rp 3.850.450,” paparnya.

Menurut Pipih, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa tiga karung berisikan buku, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah obeng, tali rapia serta satu buah gembok telah diamankan di Polsek Rangkasbitung.

“Iya pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.(*)

Reporter: Ahmad Fadilah

Editor: Sutanto Ibnu Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here