TangerangEkspres.co.id – Menjelang tahun politik, banyak baliho bakal calon legislatif (bacaleg) maupun kepala daerah yang tak mengindahkan aturan bertebaran di Kota Serang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Serang, Dede Suwarno menjelaskan penempatan baliho yang tidak sesuai aturan, yaitu yang dipasang di pohon dan melintang di jalan yang dapat menggangu ketertiban umum.
“Yang saya tertibkan yang jelas-jelas penempatannya itu melanggar seperti yang melintang jalan atau di pohon,” kata Dede kepada Tangerang Ekspres saat diwawancarai di kantor Satpol-PP Kota Serang, Rabu, 22 Februari 2023.
Diketahui, di sepanjang jalan Kota Serang seperti di Kecamatan Taktakan, Curug, Walantaka, dan Kasemen mulai banyak terpampang baliho politik yang merusak lingkungan dan melanggar ketertiban umum.
“Baliho yang kriteria ini akan kita tertibkan, kalau baliho politik akan kita tertibkan, tinggal berkoordinasi dengan Bawaslu nanti seperti apa,” ucapnya.
Dede menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait baliho yang melanggar aturan.
Salah satunya yaitu berkoordinasi dengan Bapenda untuk mengidentifikasi mana yang berizin dan tidak.
“Walaupun itu berizin, bayar, sosial, kalau penempatannya salah seperti melintang di jalan atau di pohon itu akan kita tertibkan,” tuturnya.
Dede meminta kepada pengurus parpol atau bakal calon peserta pemilu yang akan memasang baliho agar membuat izin dan mengetahui di mana saja letak yang diperbolehkan untuk memasang baliho dan tidak menggangu ketertiban umum.
“Bagusnya gini partai politik kalau ada momentum berkirim surat permohonan izin penempatan peraga, tapi itu dalam momentum acara tertentu,” katanya. (*)
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto Ibnu Omo