Beranda Uncategorized DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali Sesuai Undang-undang

DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali Sesuai Undang-undang

0
BERBAGI
Ketua DKPP Heddy Lugito

TangerangEkspres.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan Pemilu tetap digelar 5 tahun sekali. Hal itu sesuai Undang-undang Dasar 1945 bahwa Pemilu dijalankan setiap 5 tahun sekali.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Heddy menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap 5 tahun sekali.

“Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan,” kata Heddy, dalam keterangan resmi yang diterima TangerangEkspres.co.id pada Kamis, 16 Maret 2023.

Heddy menambahkan, sepanjang belum ada regulasi baru tentang kepemiluan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945. “Ini komitmen DKPP,” tegas Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Di kesempatan itu, Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

“Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endang Sahroni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here