Beranda BANTEN Marak Judi Slot, Aptisi Rancang Mata Kuliah Atasi Judi Online

Marak Judi Slot, Aptisi Rancang Mata Kuliah Atasi Judi Online

0
BERBAGI
Seorang pelajar tengah memainkan judi slot melalui gawainya.

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Judi online atau judi slot menimbulkan sudah menjadi persoalan besar di tengah masyarakat terutama di kalangan remaja baik pelajar maupun mahasiswa. Kegiatan ini ibarat candu yang punya daya rusak besar. Kegiatan judi jelas-jelas terlarang. Pelakunya bisa dikenakan hukum pidana. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Provinsi Banten. PO Abas Sunarya saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (16/3).

Abas mengatakan, perkembangan teknologi memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan bantuan internet. Namun pada kenyataanya kemajuan teknologi memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Keberadaan judi slot saat ini semakin marak mengemuka di kalangan remaja baik mahasiswa maupun pelajar. Permainan judi slot menjadi candu yang punya daya rusak besar bagi generasi bangsa.

“Inilah yang menjadi kerisauan kita pihak kita dari akademisi. Saya dengan temen-temen dari kepolisian sering sharing, bagaimana caranya mengatasi permasalahan judi online,” kata Abas.

Dikatakannya, satu-satu jalan untuk mengatasi dalam upaya pencegahan permainan judi slot yang kerap digemari para pelajar dan mahasiswa yaitu, pihaknya saat ini tengah merancang mata kuliah untuk mengatasi permasalahan ini. “Saat ini Aptisi tengah merancang untuk memasukan dalam bidang mata kuliah. Karena penyakit kecanduan judi slot bagi generasi muda sangat berat,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk secepatnya memblokir situs ataupun aplikasi judi online. Menurutnya, keberadaan Judi online ini sudah lama dibiarkan sehingga menumbuhkan persoalan di tengah masyarakat. meminta agar pemerintah lebih cermat dalam menyeleksi layanan, yang terindikasi memfasilitasi perjudian secara daring. Kecermatan diperlukan agar generasi bangsa tidak dirusak oleh perilaku dampak dari perjudian. Selain itu, kata Abas, harus dilakukan ketegasan hukum.

“Kegiatan judi jelas-jelas terlarang. Pelakunya bisa dikenakan hukum pidana. Penegak hukum juga jangan tebang pilih. Mau dewasa atau anak remaja, anak pejabat atau bukan sikat aja,” tegasnya.

Selain itu, untuk mengatasi permasalahan ini, harus diterapkan pemahaman agama dengan keimanan yang kuat terhadap para remaja. “Semua itu harus menjadi satu kesatuan tidak bisa dipisahkan dalam mengatasi dan mengantisipasi judi online tersebut,” tambahnya.

Senada dikatakan, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yuppentek Kota Tangerang, Bambang Kurniawan, berdasarkan algoritma sistem teknologi informasi, bandar judi online tersebut menyasar kalangan remaja dengan memudahkan proses-proses untuk memainkan judi slot tersebut. Akhirnya mereka dengan bermodalkan uang jajannya para pelajar maupun mahasiswa mudah terjun untuk bermain judi slot.

“Ketika mereka sudah keranjingan atau kecanduan, mereka pun untuk menambahkan modal untuk bermain judi slot itu berani meminjam uang melalui pinjaman online yang juga diberi kemudahan persyaratannya,” papar Bambang.

Dikatakannya, para remaja yang melakukan judi online beranggapan dengan modal yang kecil mereka akan mendapatkan keuntungan yang besar dengan waktu sekejap mata. Lingkungan pergaulan pun menjadi faktor penting dalam mendorong seorang remaja melakukan judi online. Padahal judi online ini memilik dampak yang sangat serius bagi individu tersebut. beberapa dampak Kecanduan, menjadi pribadi yang lose control. Yang lebih parah lagi, apabila para remaja sudah menghalalkan segala cara agar bisa melakukan deposit untuk bermain judi online. Banyak dari para remaja yang sudah kecanduan judi slot membuat mereka rela meminjam uang pada orang lain atau yang lebih parahnya lagi sampai meminjam di aplikasi online (pinjol).

“Nah itu kan menjerat juga. Ini semua seolah-olah semacam kejahatan yang berkolaborasi antara penyedia judi online dan penyedia pinjaman online yang dapat menyasar para pelajar maupun mahasiswa,” tandasnya.

Bahkan yang lebih parah lagi dan sangat miris, sambung Bambang mereka dapat menghalalkan segala cara agar mereka bisa terus bermain judi online untuk membuktikan rasa penasarannya. Mulai dari menjual barang barang yang mereka miliki hingga melakukan tindakan kriminal seperti mencuri barang milik orang lain.

Untuk mengatasi permasalahan ini, kata Bambang,harus dicarikan solusinya dengan melakukan pertemuan antara pihak orang tua, sekolah dan dinas terkait serta pihak penegak hukum. “Itu harus dilakukan pertemuan semua pihak untuk memecahkan solusi dalam mencegah agar para pelajar terhindar dari permainan judi online,” imbuhnya.

“Ini memang harus ada kolaborasi semua pihak, harus ada gerakan bersama antara orang tua, sekolah, dinas terkait dan aparat penegak hukum termasuk tokoh masyarakat demi kepentingan generasi penerus bangsa,” sambungnya.

Dia menambahkan, adanya kasus pelajar yang mencoba bunuh diri lantaran terjerat pinjol gagara keranjingan judi online ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum serta pihak keluarga. “Sehingga orang tua lebih perhatian lagi terhadap anaknya, pihak sekolah juga sama dengan membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Menurutnya, pihak kepolisian yang sudah memiliki tim cyber harus jeli dalam mengatasi permasalahan judi online ini. Karena judi online ini merupakan bentuk pengrusakan terhadap generasi muda Indonesia dan ini sudah melenceng dari tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Adanya judi online malah merusak generasi penerus bangsa, melemahkan, mental dan melemahkan pikiran anak-anak bangsa dan ini harus benar-benar dikejar hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(raf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here