TangerangEkspres.co.id – Ditresnarkoba Polda Banten, mengendus adanya peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim melalui jasa paket ekspedisi. Setelah diselidiki, ternyata paket tersebut milik IC (25) seorang sipir di Rutan Kelas I Tangerang, yang merupakan pesanan dari warga binaan Rutan setempat
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, ganja tersebut dikirim melalui jasa paket ekspedisi ke rumah tersangka IC di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Hasil pemeriksaan, paket tersebut berisikan ganja, yang akhirnya pada Minggu 12 Maret tim opsnal menangkap IC di Rutan Kelas I Tangerang.
“IC berhasil ditangkap, saat sedang dirinya bertugas di Rutan Kelas I Tangerang sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka IC ini, berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu jenis ganja untuk warga binaannya berinisial BI yang kini masuk DPO,” kata Suhermanto, Jumat 24 Maret 2023.
Suhermanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu 11 Maret sekira pukul 22.00 WIB, ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait, adanya peredaran narkoba jenis ganja melalui jasa paket ekspedisi ke alamat rumah terduga pelaku IC.
Kemudian, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah sipir Rutan Kelas I Tangerang itu, didapati adanya paket JNT di ruang tamu yang disimpan oleh HN istri pelaku IC.
“Dari keterangan istri pelaku, membenarkan bahwa paket tersebut milik sang suaminya, namun saat penggeledahan IC tidak ada di rumah melainkan sedang tugas. Kemudian, tim opsnal bersama istri IC menuju Rutan Kelas I Tangerang untuk melakukan penangkapan terhadap IC,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, kata Suhermanto, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram lebih, dan satu handphone merek Oppo F7 warna hitam.
“Barang bukti dan tersangka, langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dikatakan Suhermanto, berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya dia mendapatkan uang transferan dari BI yang kini DPO sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkoba jenis ganja. Kemudian, IC membelikannya dari salah satu platform media sosial dengan harga Rp 1,250 juta. Selanjutnya, barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima IC, beralamat di Komplek BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Upaya kami dalam kasus ini, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti, menyiapkan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kemudian, penahanan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Disisi lain, tim opsnal tengah melakukan pencarian terhadap BI,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Reporter: Agung Gumelar