Tangerangekspres.co.id– Lima terdakwa kasus mobil operasional desa (mobdes) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berlanjut ke tingkat kasasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Tipikor dan satu pasal 2 Tipikor.
Adapun, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Lalu, pasal 3 Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Empat tersangka ini didakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Satu tersangka ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/8).
Diketahui, kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang dengan menetapkan lima tersangka. Empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.
Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang secara menyakinkan melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.
Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Manggar Dulmajid, Kecamatan Pakuhaji didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.
Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.
Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif yang didakwa penyedia selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun.
“Kelima tersangka ini banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang tahapan kasasi yang masih status pengiriman berkas,” pungkasnya.(sep/din)