TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, menangkap tiga pelaku pencurian kabel yang berada di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Pondok Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku itu berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20) saat melakukan aksi pencurian kabel proyek tersebut di pergoki anggota security kawasan PIK 2.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku melakukan aksinya yang dipergoki anggota security kawasan PIK 2 itu pada Sabtu, 9 September 2023 lalu sekira pukul 00.00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.
“Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa Pencurian itu,” ungkap Kombes Pol Zain dalam keterangan rilisnya, Rabu (13/9/2023).
Saat ditanya oleh petugas keamanan kawasan PIK 2 tersebut, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas keamanan kawasan PIK 2 tersebut tidak mempercayai begitu saja, kemudian salah satu petugas keamanan itu menghubungi polisi Polsek Teluknaga.
“Ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya. Mereka pun langsung diamankan petugas kami,” jelasnya.
Dikatakan, ketiga pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Zain menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. “Ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz