TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya di sebuah kamar di apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, pada Rabu (13/9) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus rudapaksa yang dilakukan pelaku berinisial SS terhadap korban, sebut saja Bunga (24) yang menjadi korban tengah membutuhkan lowongan pekerjaan. Namun pelaku berdalih bahwa korban harus terlebih dahulu belajar psikologi.
Kombes Pol Zain menguraikan, bermula korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.
Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang. Saat korban sampai di lokasi, pelaku malah mengajak korban ke apartemen di wilayah Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi terlebih dahulu.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” ungkap Zain dalam keterangannya, Minggu (17/9).
Keesokan harinya, kata Zain, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan yang dilakukan di apartemen tersebut. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.
Dikatakan Zain, setelah mendapat laporan dari korban yang didampingi keluarganya, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SS yang berada di rumahnya Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya,” tandasnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Zain menyebut, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.