TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Bagi masyarakat di Kabupaten/kota Serang yang hari ini hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), ini lokasinya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui Pelayanan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling sendiri merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Firman Darmansyah dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten. Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk layanan SIM keliling berlokasi di :
Mobil 01 – Halaman Polsek Anyer, Kabupaten Serang
Mobil 02 – Alun-alun Kota Serang
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
“Bagi pemegang ataupun pemohon SIM diimbau tetap menggunakan masker untuk menjaga kesehatan dan menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara,” imbau Dirlantas. (*)
Reporter : Andy