TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO ID – Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang menyebut terjadi pergeseran nomor urut yang dilakukan oleh pengurus partai politik (parpol).
Diketahui, KPU Kota Tangerang telah menetapkan sebanyak 677 bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) dari 17 parpol peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengungkapkan, pergeseran atau perubahan nomor urut bacaleg dilakukan lantaran adanya permintaan dari beberapa pengurus parpol.
“Kalau soal nomor urut itu kan kewenangan partai politik, memang ada permintaan perubahan atau pergeseran nomor urut bacaleg dari beberapa parpol,” ungkap Syailendra saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (11/10/2023).
Komisioner KPU Kota Tangerang yang telah menjabat selama 2 periode ini mengatakan, selain adanya pergeseran nomor urut, juga terjadinya pergantian bacaleg dari beberapa parpol. Meski demikian, dia tidak mau merinci berapa banyak pergantian bacaleg dan perubahan nomor tersebut.
“Perubahan-perubahan itu memang ada tapi kita tidak bisa disebutkan secara rinci bahkan partainya pun,” tandasnya.
Dia menqmbahkan, pada 3 November 2023 nanti, KPU akan menetapkan DCT calon Anggota DPRD Kota Tangerang yang bakal ikut serta dalam pemilihan legislatif dalam perhelatan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Nanti 3 November kita tetapkan dan 4 November 2023 kita umumkan,” ungkapnya.
Reporter: Abdul Aziz
Editor: Sutanto bin Omo