SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dukun pengganda uang berinisial D asal Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Selasa 10 Oktober 2023.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan modus menggandakan uang dengan cara mistis atau gaib. Peristiwa ini terjadi di kios BRI Link milik korban, di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kejadian ini terjadi pada September di kios BRI Link milik korban di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas. Berawal dari korban diiming-imingi pelaku bisa menggandakan uang secara gaib hingga Rp4 miliar, yang hasilnya nanti bakal dibagi dua antara korban dan pelaku.
Cara pelaku melakukan aksinya diawali dari meminta uang sebesar Rp12,5 juta untuk membeli minyak sebagai persyaratan menarik uang gaib atau mistis, dan korban langsung memberikan uang itu secara tunas. Kemudian, hari berikutnya pelaku kembali meminta uang ke korban secara bertahap dengan cara transfer diawali sebesar Rp51,5 juta untuk membeli minyak untuk pesugihan kembali.
“Namun, pelaku menghilang begitu saja setelah korban mencoba menghubunginya untuk menanyakan hasilnya. Korban merasa telah tertipu dan langsung melapor ke polsek terdekat. Korban yang terus mengikuti keinginan pelaku harus mengalami kerugian sebesar Rp64 juta,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (11/10).
Wiwin mengatakan, atas laporan itu pada Selasa 10 Oktober 2023 tim Resmob Polres Serang berbekal informasi dan hasil lidik di tempat kejadian perkara (TKP) langsung bisa menangkap pelaku di rumahnya Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan, didapati ruangan kecil yang diduga sebagai tempat ritual pelaku, dan ditemukan uang asli sebesar Rp3,4 juta yang setiap satu lembarnya diselipkan pada satu gepok kertas potongan.
“Kemudian, petugas juga mendapati dua karung untuk menaruh uang hasil gaib sebagai upaya mengelabuhi korban, satu tong kecil untuk alat mediasi gaib dan peralatan ritual. Semua barang bukti beserta pelaku dibawa Tim Resmob Polres Serang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Wiwin, uang asli yang diselipkan ke 34 tumpukan kertas sebesar Rp3,4 juta, bukti transfer dan buku rekening, dan alat yang digunakan untuk praktik ritual penggandaan uang gaib.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara,” ucapnya.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto bin Omo