TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Polsek Mauk berhasil meringkus dua pengedar sabu di Kampung Pisangan Lebak, RT 02/RW 01, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kedua pengedar sabu yang bertempat tinggal di alamat tersebut ialah pria berinisial MS alias Ketat, usia 29 tahun dan H alias Ilul, usia 35 tahun.
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini bermula saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi perdaran narkotika jenis sabu, belum lama ini.
“Oleh karena itu, Kanit Reskrim Ipda Hendri melakukan observasi di alamat tersebut. Hingga akhirnya anggota Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ketat dan Ulil,” tutur Kudratullah kepada TangerangEkspres.co.id, Kamis, 19 Oktober 2023.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, anggota Reskrim mendapati barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,14 gram, 1 bong sabu yang terbuat dari sebuah botol minuman berisikan air putih.
“Lalu, dua sedotan, satu potongan selang karet warna hijau muda, dua vipet kaca dan satu unit handphone merk Vivo warna biru muda,” ungkap Kudratullah.
Setelah anggota Reskrim melakukan introgasi, Ketat mengaku mendapatkan sepaket narkotika jenis sabu dengan harga 100 ribu rupiah dari Madun, untuk diedarkan lagi.
“Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mauk, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, antara lain melengkapi mindik, periksa saksi dan terduga, melakukan uji barang bukti ke Labfor Polri di Bogor dan melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan
Editor: Sutanto bin Omo