SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Usai dilakukan penyegelan oleh Pemkot Serang, para pedagang di kawasan Tamansari meminta ganti rugi untuk menutupi utang bank yang digunakan untuk membangun kios.
Salah satu pedagang, Ismayani mengatakan, para pedagang akan pindah secara sukarela apabila Pemkot Serang memberikan ganti rugi, minimal untuk menutupi cicilan mereka di bank untuk membangun kios yang menghabiskan hampir Rp200 juta.
“Kami ingin ada solusi supaya tetap bisa berjualan, kalau pun memang tidak boleh, tidak apa-apa. Asalkan dikasih ganti rugi bangunan saja, karena saya juga masih punya sangkutan di bank. Mau dibongkar, ditutup, silahkan saja, intinya saya minta ganti rugi,” katanya, Kamis 19 Oktober 2023.
Ismayani mengatakan, meski para pedagang dipindahkan ke Pasar Lama atau Kepandean, mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, karena berdasarkan informasi yang didapat, di dua lokasi pasar tersebut belum menyiapkan tempat yang sesuai dengan usahanya.
“Katanya di Pasar Kepandean. Tapi kan kami harus membangun lagi, sedangkan dana kami sudah habis untuk membangun di sini,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku salah dengan membangun kios tanpa adanya izin dari Pemkot Serang, baik perizinan usaha maupun bangunannya. Hanya saja, mereka menyayangkan ketika usaha mereka telah berjalan selama lima tahun, pemerintah baru melakukan penutupan secara sepihak.
“Kami ini orang kecil, kalau tidak jualan, buat makan kami nanti dari mana, sedangkan utang di bank masih banyak,” tuturnya.
Senada, pedagang Tamansari, Nengsih merasa pemerintah pilih kasih terhadap aksi penertiban yang dilakukan. Sebab, kawasan Royal dan beberapa titik lainnya tidak ikut ditertibkan dan dibiarkan begitu saja.
“Sedangkan Tamansari ini sudah terkenal sebagai pasar hewan. Itu royal kenapa tidak ditertibkan juga? Ada apa, kenapa cuma Tamansari?” ucapnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa berbuat adil dan tidak tebang pilih ketika memiliki program penataan pasar seperti saat ini. Para pedagang juga meminta agar Pemkot Serang memberikan ganti rugi terhadap pedagang yang dirugikan.
“Walaupun saya tidak punya aset dan hanya ngontrak. Tapi saya juga dirugikan, karena setahun bayar Rp20 juta,” ujarnya.
Apabila Pemkot Serang ingin merelokasi pedagang Tamansari, dia menuturkan, seharusnya menertibkan para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang juga berada di kawasan Royal atau Jalan S.A. Tirtayasa.
“Justru royal yang paling parah, banyak PKL dan bikin macet. Kalau royal juga ditertibkan, kami baru mau pindah,” katanya.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto bin Omo