TANGSEL, TANGERANGEKSPRES.CO.ID; Kota Tangsel saat baru memiliki satu cagar budaya, yakni Keramat Tajug yang ada di Serpong. Padahal, obyek diduga cagar budaya (ODCG) di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini setidaknya ada 8 obyek.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Yana Rodiana mengatakan, selain Kramat Tajuk saat ini ada 8 ODCB yang ada di wilayahnya.
“Yakni Palagan Lengkong, Rumah PTPN, Stasiun Rawa Buntu, Kantor Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas Pembantu Tangsel, Benteng Pekapuran, Makam Uyut Serpong, Makam Kyai Buyut Raden Mas Sengkok dan Petilasan Raden Papak,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Selasa 24 Oktober 2023.
Yana menambahkan, untuk menentukan 8 ODCG menjadi cagar budaya maka harus diajukan kepada Provinsi Banten dan dinilai oleh tenaga ahli cagar budaya (TACB).
“Yang sudah dikaji dan sudah keluar hasil kajian dari TACB Provinsi Banten itu Palagan Lengkong dan Rumah PTPN,” tambahnya.
Menurutnya, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya prosesnya tidak cukup hanya mendapatkan hasil dari kajian TACB saja. Yana mengaku, saat ini pihaknya sedang mengurus ke bagian hukum tentang Palagan Lengkong yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Palagan Lengkong ini sudah dapat rekomendasi dari tim ahli cagar budaya Provinsi Banten. Kan untuk menentukan itu ODCG itukan diteliti dulu oleh ahlinya. Prosesnya butuh bertahun-tahun, tim ahli ada 5 orang dari provinsi,” jelasnya.
Wanita berkerudung ini menuturkan, untuk Palagan Lengkong sudah diproses dibagian hukum, sedangkan Rumah PTPN belum. Bila sudah disetujui maka akan keluar keputusan wali kota (Kepwal) penetapan cagar budaya Palagan Lengkong.
“Kalau sudah cagar budaya, itu kelebihannya kita bisa melestraikan, memelihara, merawat, bisa mempromosikan kalau itu benar-benar aset kita. Kalau sudah jadi cagar budaya tidak boleh mengubah bentuknya atau merenovasi seenaknya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, saat ini baru Keramat Tajug yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Keramat Tajug ditetapkan sebagai cagar budaya dan ada surat keputusan (SK) wali kota,” ujarnya.
Deden menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya diduga Keramat Tajug adalah cagar budaya. Atas dasar itu kemudian diusulkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya dan sudah ditetapkan sejak lama.
“Keramat Tajug adalah makam dari Tubagus Raden Wetan Muhammad Atief yang merupakan salah satu pendakwah Islam di Serpong,” tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel ini menjelaskan, dengan dijadikannya sebagai cagar budaya, maka situs tersebut memiliki pengurus dan pemeliharaannya dari Pemkot Tangsel.
Deden mengku, pihaknya bertanggungjawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang merupakan representasi dari sejarah yang telah dialaminya.
Warisan budaya mempunyai peran penting sebagai identitas nasional di masa lalu, masa kini dan masa mendatang. “Nantinya diharapkan semua cagar budaya yang ada di Kota Tangsel dapat terjaga keberadaan dan kelestariannya,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah