TķANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) akan memasang plang penutupan Pasar Kuta Bumi.
Informasi tersebut diterima wartawan pukul 11.33 WIB, Selasa, 24 Oktober 2023.
“Perumda mau pasang plang penutupan pasar,” tulis salah seorang pedagang, sekaligus mengirim foto plang yang diangkut di atas mobil bak, dengan latar belakang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Kuta Bumi.
Dilihat dari foto yang diterima wartawan, tertulis kalimat di plang “PASAR KUTA BUMI INI AKAN DIREVITALISASI”. Disamping kiri tulisan ini, terdapat logo Kabupaten Tangerang.
Lalu di bawahnya tertulis lagi “DILARANG MENGUASAI, MEMASANG PLANG, MEMBANGUN DAN MEMANFAATKAN TANAH PASAR KUTA BUMI INI TANPA SEIZIN PEMILIK TANAH (PERUMDA PASAR NIAGA KERTA RAHARJA)”, tulisan ‘dilarang’ ditulis dengan warna merah.
Saat dikonfirmasi soal adanya rencana pemasangan plang tersebut, Direktur Operasi (Dirops) Perumda Pasar NKR Ashari Asmat tidak membantah adanya rencana pemasangan plang tersebut di Pasar Kuta Bumi.
“Insyaallah,” tulisnya singkat, melalui pesan WhatsApp pukul 13.48 WIB.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, petugas berseragam Polisi dan Satpol PP mulai mendatangi Pasar Kuta Bumi sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan petugas ingin memasang plang di depan Pasar Kuta Bumi. Petugas juga datang dengan membawa mobil water canon.
Salah seorang pedagang Pasar Kuta Bumi Lukas menuturkan, meski sempat mempertanyakan dasar kepemilikan Perumda Pasar NKR atas tanah Pasar Kuta Bumi, namun akhirnya pedagang kembali tidak dapat bertahan.
“Aneh, masa iya nunjukin sertifikat tanah dengan nomor sertifikat 0 doang. Terus luasnya juga tidak sesuai. Tapi, akhirnya plang tetap dipasang, kami disemprot pakai water canon dan dihadapkan dengan Polisi dan Satpol PP,” tuturnya, Selasa malam.
Lukas menambahkan, padahal tanah Pasar Kuta Bumi masih dalam status quo karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jadi, Perumda Pasar NKR mengklaim sepihak atas kepemilikan tanah Pasar Kuta Bumi.
“Lebih jelasnya, abang (panggil wartawan) boleh mintai keterangan ke pengacara atau kuasa hukum kami,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan