LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 3.995 TPS pada Pemilu 2024 yang tersebar di 28 kecamatan.
Kabag Ops Polres Lebak Kompol Eddy Prastyo Hermawan mengatakan, dari sekian ribu TPS yang ada, puluhan TPS dipetakan sebagai TPS rawan. Hal tersebut berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP)
“Sekitar 25 TPS ditetapkan sebagai TPS rawan dan 9 TPS sangat rawan. Kategori TPS rawan ini karena lokasinya jauh dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), lokasinya tidak terjangkau internet dan rawan bencana,” kata Eddy kepada wartawan, di Rangkasbitung, Selasa (24/10).
Menurut Eddy, ada perlakuan maupun pola pengamanan yang berbeda terhadap TPS dengan kategori rawan dan tidak rawan. Salah satunya jumlah personel Polri yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan.
“Dua personel Polri diterjunkan untuk mengamankan sekitar 9 TPS yang kurang rawan, lalu dua personel Polri untuk 4 TPS rawan dan dua personel Polri untuk 1 TPS yang sangat rawan,” ujarnya
Tidak kalah penting, kata Eddy, pengamanan yang dilakukan polisi adalah pada tahapan proses pendistribusian logistik secara berjenjang hingga ke TPS.
“Pengamanan di gudang logistik, terutama surat suara yang akan di kirim dari percetakan ke gudang sampai distribusi ke wilayah menjadi kewajiban Polri untuk mengamankan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, masa kampanye bagi peserta pemilu akan dimulai setelah daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif diumumkan pada 4 November 2023.
“Masa kampanye start tanggal 28 November sampai 10 Februari karena tanggal 11-13 Februari merupakan masa tenang,” terang Ni’matullah.
Terkait dengan TPS yang dikategorikan TPS rawan, Ni’matullah mengaku telah memitigasi mengenai proses distribusi logistik dengan bekerjasama dengan pihak keamanan yakni Polri dan TNI.
“Intinya kita telah memetakan bagaimana TPS rawan tersebut tidak terkendala,” ucapnya. (*)
Reporter: Fadillah
Editor : Aries Maulansyah