Beranda BANTEN DPRD Bahas Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 5 November

DPRD Bahas Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 5 November

0
BERBAGI
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri saat diwawancarai soal rencana Paripurna pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang. Foto Dani Mukarom/tangerangekspres.co.id

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Serang akan segera melaksanakan Paripurna untuk membahas akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 5 November 2023, mendatang.

Hal itu setelah adanya surat edaran (SE) nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 dari Sekertaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti terkait pemberhentian Kepala Daerah Kota Serang periode 2018-2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, pihaknya mendapat surat edaran dari Sekda Provinsi Banten Virgojanti terkait pembahasan dan proses akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

“Jadi, harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan pak wali dan pak wakil habis,” katanya, Jum’at 27 Oktober 2023.

Hasan menjelaskan, yang dimaksud dalam surat edaran tersebut yaitu pengumuman pemberhentian karena habis masa jabatan. Supaya nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Banten.

“Memang, proses itu harus kami lakukan sebelum 30 hari masa jabatan kepala daerah habis,” ujarnya.

Termasuk membahas proses Pj Wali Kota Serang, sehingga ketika masa jabatan kepala daerah habis tidak ada kekosongan pemimpin. Maka, proses antara masa jabatan habis dengan Pj Wali Kota dilakukan secara bersamaan.

“Mungkin saja nanti, ketika masa jabatan pak Wali beres tanggal 5 Desember, berarti sekaligus dengan pelantikan Pj yang baru. Jangan sampai ada kekosongan kekuasaan, artinya proses itu beriringan,” tuturnya.

Namun, kata Hasan, untuk melaksanakan pembahasan serta usulan nama-nama Pj, DPRD Kota Serang harus menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti kami nunggu edaran dari kemendagri. Karena ada kriteria normatif yang dicantumkan pada peraturan kemendagri nomor 4 tahun 2023,” ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut, dia menuturkan, pembahasan masa jabatan kepala daerah mempedomani Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1).

“Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Nantinya, pemberhentian itu diumumkan oleh pimpinan DPRD pada rapat paripurna dan untuk selanjutnya diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomor 132.36-6164 tahun 2018 tentang pengangkatan Wali Kota Serang dan berita acara pengucapan sumpah jabatan Wali Kota Serang tanggal 5 Desember 2018,” katanya. (*)

Reporter: Dani Mukarom

Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here