Ia mengatakan, Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang memberikan waktu selama 3 hari, terhitung mulai dari 26 sampai 28 Oktober 2023 kepada para pedagang untuk pindah ke TPPS secara mandiri, yang lokasinya tidak jauh dari pasar yang akan direvitalisasi.
Menurutnya, revitalisasi Pasar Kuta Bumi bertujuan agar masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman. Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Izin Prinsip Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Diproses
“Pedagang yang sementara dipindahkan ke TPPS merupakan pedagang existing aktif yang sudah melakukan verifikasi dan perlu kami sampaikan tidak dipungut biaya sewa ataupun sejenisnya di TPPS. Kami juga memohon dukungan dan restunya semoga revitalisasi Pasar Kuta Bumi ini segera dapat direalisasikan dan menjadi pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor: Sutanto bin Omo