SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu. Hasilnya dalam isu strategis netralitas ASN, Provinsi Banten menduduki posisi ketiga paling rawan pemilu dengan skor 22,98.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan, bahwa pemetaan dilakukan berdasarkan kejadian pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2019.
Hasil itu menunjukkan Banten berada di posisi tiga provinsi paling rawan setelah di posisi pertama yakni Malutu Utara dengan skor 100,00 dan kedua Sulawesi Utara dengan skor 55,87.
“Dalam isu strategis Netralitas ASN, Banten ini ada di peringkat 3 secara nasional,” katanya dalam konferensi pers, Jumat sore, 27 Oktober 2023.
Sementara berdasarkan daerah, dari delapan kabupaten kota di Banten, dua daerah yakni Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon menjadi daerah paling rawan dalam netralitas ASN dengan skor masing-masing 12,97.
“Paling rendah diduduki oleh Kota dan Kabupaten Tangerang dengan skor sama yakni 1,91,” jelasnya.
Dikatakan Ajat, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pilkada dengan beberapa pola. Diantaranya, mempromosikan calon, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan
juga media lainnya.
“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup, sampai dengan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” terangnya.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi lantaran adanya tekanan dari pimpinan, dan tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman yang ada.
“Bahkan data menunjukan yang terjaring lebih banyak staf, bukan pejabat structural,” ungkapnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam
Editor: Aries Maulansyah