Beranda BANTEN Uang Ganti Rugi Lahan Pembebasan Tol Serpan Rp4,6 Miliar Diminta Kembalikan ke...

Uang Ganti Rugi Lahan Pembebasan Tol Serpan Rp4,6 Miliar Diminta Kembalikan ke Negara

0
BERBAGI
JALAN TOL SERPAN : Jalan Tol Serang Panimbang atau Serpan.

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Uang ganti rugi lahan sebesar Rp4,6 miliar diminta segera dikembalikan ke negara, yang ditujukan kepada 21 warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Pengembalian uang itu, atas putusan sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kementerian PUPR.

Diketahui, awalnya Kementerian PUPR telah melalukan pembayaran ganti rugi lahan dampak pembebasan lahan tol Serang-Panimbang kepada 21 warga sebesar Rp Rp7,8 miliar.

Pembayaran itu, atas putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.

Namun, majelis hakim berpendapat lain dalam putusan PK itu menyatakan bahwa warga hanya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal dengan total keseluruhan Rp3,1 miliar. Sehingga, sisanya sebesar Rp4,6 miliar harus dikembalikan ke negara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang-Panimbang sektor III Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan mengatakan, Kementerian PUPR mengajukan gugatan PK kepada MA atas pengembalian uang ganti rugi tersebut, berdasarkan PK nomor 140/PK/PDT/2023 majelis hakim membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022.

Putusan tersebut juga, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.

“Oleh karena itu, 21 warga yang awalnya telah mendapatkan ganti rugi lahan pembahasan Tol Serang Panimbang sebesar Rp7,8 miliar wajib mengembalikan uang senilai Rp4,6 miliar kepada negara,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 31 Oktober 2023.

Berkas perkara hasil putusan PK tersebut, Ibrahim mengaku, sudah mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, pemerintah desa, serta warga yang menjadi objek gugatannya.

“Kita sudah mengirimkan putusan PK tersebut, hanya sekarang kita tunggu tanggapan dari Pemkab Serang dan warga,” ujarnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here