SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemprov Banten menyerahkan dana hibah ratusan miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dana tersebut diberikan untuk pembiayaan tahap awal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 mendatang.
Penyerahan dilakukan melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Banten di Aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 8 November 2023.
Penandatangan dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, dan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Serta disaksikan oleh Pj Sekda Banten Virgojanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti, dan jajaran lainnya.
Al Muktabar mengatakan, dana hibah yang diberikan sekitar Rp600 miliar, yakni Rp499 miliar untuk KPU, dan Rp109 miliar untuk Bawaslu Banten.
Namun dana hibah diberikan pada tahap pertama, dengan komposisi untuk KPU Provinsi Banten sebesar Rp212.059.264.000 atau 42,48 persen. Sedangkan Bawaslu Provinsi Banten sebesar Rp45.441.000.000 atau 44,99 persen.
“Ini adalah mandatori kepada kita untuk menyerahkan dana hibah sebesar 40 persen, dan itu kita serahkan sekitar 42 persen,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan dana cadangan yang dibentuk dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaksanaan Pemilu, yakni Pilgub 2024 mendatang.
“Pembiayaan tahapan satu telah kita NPHD-kan hari ini sehingga KPU Bawaslu dapat menjalankan tupoksi dan tanggungjawabnya yang memerlukan pembiayaan atas dukungan pemda,” terangnya.
Dana hibah tersebut nantinya akan disimpan lewat bank yang telah lolos mengikuti seleksi Beauty Contest. Bank yang dipilih tentunya yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Nanti Bawaslu dan KPU melakukan beauty contest penyimpan dana hibah, dari situlah persyaratan dipilih dan ditetapkan nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, dana hibah tersebut belum bisa digunakan untuk kebutuhan KPU, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk teknis tahapan Pemilu dari KPU RI.
“Tahapan pilkada belum ditentukan oleh KPU RI, maka kita akan menampung dana itu di rekening yang ditunjuk melalui beauty contest, jadi penyerapannya belum kita lakukan masih menunggu petunjuk teknis di KPU RI,” katanya.
Lebih lanjut, dana hibah nantinya akan digunakan untuk proses tahapan penyelenggaraan, hingga sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Namun berdasarkan porsi dana itu akan digunakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Akan banyak di fokuskan lebih pada meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak pilih, agar kualitas pemilih semakin bertambah cerdas memilih,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan, dana hibah sebesar Rp109 miliar tersebut paling banyak akan digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari badan ad hok hingga ke pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Nilainya sesuai dengan TPS KPU sekitar 33 ribu sekian, dan untuk sampai kabupaten kota belanja pegawai ad hok dibebankan pada APBD yang diserahkan dari provinsi,” paparnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam