Beranda HUKUM Orang Pamulang Tipu Tiket Konser Coldplay Dicokok Polisi

Orang Pamulang Tipu Tiket Konser Coldplay Dicokok Polisi

0
BERBAGI
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung (memegang mikrofon) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penipuan modus penjualan tiket konser Band Coldplay saat rilis kasus di Mapolsek Panongan. Foto Polsek Panongan untuk tangerangekspres.co.id

TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pria berinisial MFR (24), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan diringkus Polsek Panongan. Tersangka menipu dengan modus mengaku sebagai calo dan menjual tiket konser Coldplay.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan tiket Coldplay. “Tersangka memasang iklan di media sosial Instagram. Korban percaya karena adanya testimoni di kolom komentar. Juga tersangka memasang foto tiket Coldplay yang asli di media sosialnya,” jelasnya kepada tangerangekspres.co.id, Jumat 17 November 2023.

Karena aksinya itu, sudah ada tujuh 7 orang tertipu dengan modus penjualan tiket Coldplay. Tersangka berperilaku seperti calo tiket konser. Yakni, membeli tiket lalu menjual lagi dengan harga mahal. Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka MFR tak memiliki tiket asli konser band Coldplay.

“Murni hanya ingin menipu saja, tidak punya tiket. Orang mencari tiket konser Band Coldplay karena setelah 15 menit dibuka, tiket sudah ludes terjual. Tersangka memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dan sudah niat hanya ingin menipu. Pemeriksaan juga didapati tersangka tak punya tiket asli konser band Coldplay,” jelas Hotma.

Tersangka memasang harga per tiket konser Band Coldplay mulai dari Rp2 juta hingga Rp14 juta. Iklan yang dipasang tersangka di Instagram meyakinkan korban. Apalagi adanya testimoni di kolom komentar warga net yang sudah membeli tiket dari tersangka.

“Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang ke tersangka sebesar Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023. Rekeningnya atas nama tersangka. Korban dan tersangka sempat bertemu di Juni di Jakarta dan sepakat harga. Lalu, korban mentransfer uang pembayaran ke tersangka sebesar Rp8,7 juta. Lalu, tersangka meminta pelunasan dan korban mentransfer uang sebesar Rp14,7 juta,” paparnya.

Hotma memaparkan, tersangka menyanggupi memberikan tiket konser band Coldplay ke korban paling lama 20 hari usai pelunasan. Namun sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan yakni pada Rabu (15/11), korban tidak kunjung mendapatkan tiket. Nomor tersangka pun tak bisa lagi dihubungi beberapa hari jelang konser.

“Laporan ini kami tindak lanjuti dan tersangka ternyata berada di Blok M Jakarta Selatan. Informasi ini kita susur dan tersangka kita amankan. Pengakuan tersangka sudah ada tujuh korban dan totalnya uang didapat sebesar Rp160 juta,” jelasnya.

Kata Hotma, uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

“Tersangka foya-foya, membeli barang branded, beli ponsel mahal dan jalan-jalan. Tersangka bekerja sebagai karyawan di perusahaan trader di Kuningan. Kita dalami dan sedang dikembangkan kasus ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Asep Sunaryo

Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here